Hal yang Harus Diperhatikan saat Gunakan Uang Elektronik di Tol

4 Oktober 2017 7:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang tol e-money (Foto: Bank Mandiri)
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang tol e-money (Foto: Bank Mandiri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada akhir Oktober nanti, seluruh transaksi di tol wajib menggunakan nontunai atau uang elektronik. Diharapkan elektronifikasi bisa mempercepat proses pembayaran di tol.
ADVERTISEMENT
Deputi Direktur Program Elektronifikasi dan Keuangan Inklusi Bank Indonesia (BI) Rahmi Artati mengatakan, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal sebelum menggunakan uang elektronik di tol. Menurut dia masyarakat perlu memperhatikan hal-hal sepele tapi penting, misalnya struk pembelian uang elektronik.
"Kalau beli uang elektronik biasanya ada struk ketika membeli, itu berisi dana yang ada di dalam kartu tersebut. Kecuali pembelian kartu kosong, tapi hal ini enggak pernah ada penjualan kartu kosong di gerbang tol. Ketika membeli di merchant atau bank, kita bisa langsung check di EDC nya," ujar Rahmi kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (4/10).
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
Selanjutnya, ketika bertransaksi, tidak hanya di tol, masyarakat wajib memperhatikan biaya yang dipotong dan melihat sisa saldonya. Adapun kedua hal tersebut akan muncul di layar saat bertransaksi.
ADVERTISEMENT
"Kalau beli di pintu tol, pastinya langsung digunakan di pintu tersebut, sehingga kita bisa langsung mengetahui angka nominal dan biaya pada layar," jelasnya.
Seperti diketahui, untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan di gerbang tol, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan uang elektronik dan mengecek saldo sebelum melakukan perjalanan di jalan tol.
Penyediaan fasilitas isi ulang (top-up) tunai di gardu tol diutamakan untuk keadaan darurat, sehingga tidak terjadi antrean di gardu tol.
Jika terjadi pengurangan secara double (double deduct), maka masyarakat bisa melaporkan ke kantor Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang biasanya berada di dekat pintu tol.
"Jangan lupa struknya kalau mau lapor. Minta surat laporannya, selanjutnya dilaporkan ke bank terdekat, dan bank akan detect transaksi yang sudah dilakukan," tambahnya.
ADVERTISEMENT