Izin Keluar, Freeport Sudah Bisa Ekspor Lagi Konsentrat Tembaga

21 April 2017 19:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada malam ini telah mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan begitu, Freeport sudah diperbolehkan mengekspor lagi konsentrat tembaga.
ADVERTISEMENT
"Sudah terbit," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (21/4).
Penerbitan SPE bagi Freeport sudah sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah. Freeport sebelumnya telah mengajukan permohonan ijin ekspor melalui Executive Vice President pada tanggal 20 April 2017. Seluruh kelengkapan dokumen diterima secara online pada tanggal 21 April 2017.
PT Freeport Indonesia (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
PT Freeport Indonesia (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
Dengan terbitnya rekomendasi dari Dirjen Minerba ESDM No. 352/30/DJB/2017 pada tanggal 17 Februari 2017 untuk konsentrat tembaga >= 15 persen Cu sebesar 1.113.105 wmt (wet metric ton) yang berlaku 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018.
Pada kesempatan tersebut, Oke juga menjelaskan Freeport selama tahun 2016 telah mendapatkan izin ekspor (SPE) untuk konsentrat tembaga >= 15 persen Cu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. SPE tanggal 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton berlaku sampai dengan 8 Agustus 2016,
2. SPE tanggal 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton berlaku sampai dengan 11 Januari 2017.
Realisasi ekspor Freeport berdasarkan konsolidasi laporan Surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor Jepang, Korea selatan, China, India dan Filipina.