Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beleid tersebut merupakan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
PMK Nomor 70 Tahun 2017 dibuat untuk mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pertukaran informasi, sekaligus memastikan bahwa data keuangan yang dipertukarkan tidak disalahgunakan. Lalu, di dalam aturan tersebut juga disebutkan kewenangan Ditjen Pajak yang bisa mengintip saldo rekening nasabah dengan jumlah minimal Rp 200 juta.
Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut berkomentar. Dia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan diterbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 selama aktif melaporkan sekaligus membayar pajak.
"Itu kan urusannya ke pajak. (jadi) Jujurlah, semua orang harus terbuka (soal pajak). Jadi selama bayar pajak dengan baik tidak ada masalah," kata JK di depan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
JK berpesan dengan adanya beleid tersebut semakin menyadarkan masyarakat pentingnya melaporkan dan membayar pajak. Dia juga mengingatkan kepada pengusaha-pengusaha besar agar tidak bermain dengan pajak.
"Semestinya lebih besar daripada itu. Yang penting semua warga negara harus membayar pajak dengan baik," tekan JK.
Sejak tanggal 31 Mei 2017 lalu, pemerintah memberlakukan PMK Nomor 70 tahun 2017.Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, terdapat lima jenis data terkait nasabah yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kelimanya adalah identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan, saldo rekening keuangan pada akhir tahun kalender, dan penghasilan terkait rekening keuangan.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan batasan saldo yang harus dilaporkan, maka agregat saldo yang harus dilaporkan adalah di atas 250 ribu dolar AS atau Rp 3,32 miliar. Sedangkan bagi rekening keuangan lainnya, tidak ada batasan minimal saldo yang harus dilaporkan.
Sementara di dalam negeri, sektor perbankan harus melaporkan informasi keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta. Sedangkan bagi entitas atau badan usaha, tidak ada batas minimal saldo yang harus dilaporkan.
Pemerintah mencatat, hingga saat ini jumlah nasabah yang memiliki rekening saldo di atas Rp 200 juta sebanyak 2,3 juta atau 1,14 persen dari jumlah penabung di Indonesia.
ADVERTISEMENT