Jokowi Sudah Tandatangani Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

13 Juni 2017 13:48 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
ADVERTISEMENT
"Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan," kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/6).
Ia menambahkan, setelah pemerintah menerbitkan PP, Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
"PMK kita siapkan secepat mungkin," pungkasnya.
PNS yang selfie saat Upacara Hari Pancasila (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS yang selfie saat Upacara Hari Pancasila (Foto: Nadia Riso/kumparan)
Untuk diketahui, pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.
Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.
ADVERTISEMENT
Dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun.