Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jokowi yang Minta Langsung Perpanjangan Penggunaan Cantrang
4 Mei 2017 0:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai cantrang. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, perpanjangan penggunaan cantrang itu instruksi dari Jokowi kepada Susi.
ADVERTISEMENT
"Presiden meminta ada perpanjangan masa transisi bagi nelayan untuk mengganti cantrangnya," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/5).
Padahal sebenarnya KKP memberi batas waktu penggunaan cantrang oleh nelayan hingga 31 Juni 2017. Karena instruksi Jokowi itu maka penggunaan cantrang diperpanjang hingga akhir 2017.
"Karena di lapangan, realisasi pembagian pengganti cantrang itu baru 7 persen. Di Jawa Tengah saja nelayan di bawah 10 Gross Ton (nelayan kecil) jumlahnya sekitar 5.600. Kalau di atas 30 GT jumlahnya sekitar 1.100 nelayan," lanjut dia.

Ditambahkan Teten, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian supaya nelayan yang masih memakai cantrang tak dijerat. Karena masih dalam masa peralihan.
"Kita akan bicarakan dengan Kementerian Perekonomian, Presiden sudah minta bicarakan dengan Kementerian Menko Ekonomi mengenai memfasilitasi pembiayaan, kedua soal kemudahan perizinan," tutur Teten.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Susi telah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015 Tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net). Cantrang termasuk alat tangkap pukat tarik. Terkait dengan transisi perubahan alat tangkap yang ramah lingkungan, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) telah memperpanjang masa berlaku cantrang hingga akhir Juni 2017.