Jonan: Pemerintah Dorong Freeport Tetap Lanjutkan Bisnis dengan Baik

18 Februari 2017 22:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Freeport Indonesia (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan pernyataan terkait masalah yang membelit PT Freeport Indonesia (PTFI). Freeport tengah menghadapi situasi sulit baik di internal maupun di eksternal perusahaan. Salah satunya menyangkut tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut pemerintah mengizinkan ekspor konsentrat asal perusahaan tambang mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membangun smelter, dan divestasi sahamnya sebesar 51 persen kepada pemerintah.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan Freeport dengan tegas menolak perubahan dari KK menjadi IUPK. Hal itu sesuai hasil pembahasan bersama yang melibatkan Kementerian ESDM, Kemeterian Keuangan, dan Freeport. Pemerintah disebut Jonan telah memberikan hak yang sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam 6 bulan sejak IUPK diterbitkan.
"Sesuai Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, stabilitas investasi memungkinkan untuk didapatkan. Namun PTFI menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku," kata Jonan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2).
ADVERTISEMENT
Freeport (ilustrasi) (Foto: Reuters/Stringer)
Menurut Jonan, Freeport sempat mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat Nomor 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Itu terjadi setelah Freeport setuju mengubah status dari KK menjadi IUPK.
Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Dirjen Minerba telah menerbitkan rekomendasi ekspor untuk Freeport dengan Nomor 352/30/DJB/2017 pada 17 Februari 2017. Namun ternyata Freeport memilih menolak rekomendasi ekspor tersebut.
"Saya berharap kabar tersebut tidak benar karena pemerintah mendorong PTFI agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM," tutur Jonan.
Menyangkut soal divestasi saham sebesar 51 persen yang dianggap memberatkan Freeport, Jonan justru menyatakan bila besaran persentase tersebut sudah sesuai dalam perjanjian Kontrak Karya yang dipertegas di PP Nomor 1 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap PTFI tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen," ucapnya.
Menteri ESDM Ignatius Jonan. (Foto: http://www.esdm.go.id/)
Memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah (underground mining). Namun divestasi 51 persen dinilai Jonan adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.
"Agar PTFI dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," tuturnya.
Terkait wacana Freeport membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Internasional menurut Jonan itu adalah langkah hukum yang menjadi hak siapa pun. Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan.
ADVERTISEMENT
"Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah. Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," tegas Jonan.