Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kebijakan Satu Harga Berlaku Sampai September 2017
10 April 2017 20:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai hari ini menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 3 komoditas pokok, yaitu minyak goreng, gula pasir dan daging beku. Kebijakan yang diklaim dapat menstabilkan harga komoditas pokok dan menekan inflasi ini berlaku hingga September 2017.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita bisa turunkan kenapa tidak diteruskan, kita sepakat sampai September kita evaluasi," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (10/4).
Adapun harga acuan tiga komoditas pokok yakni gula pasir Rp 12.500 per kg, daging beku atau daging impor dari India Rp 80.000 per kg, dan minyak goreng kemasan Rp 11.000 per kg.
Sesuai kesepakatan, Enggar meminta para pengusaha menaati aturan. Bila tidak, Enggar mengancam akan menindak tegas para pelaku usaha.
"Ya kita awasi kalau seandainya melanggar kita tindak," tegas Enggar.
Enggar masih terus memberikan pendekatan persuasif agar para pelaku usaha mau menurunkan harga dan menyesuaikan sesuai aturan ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"HET ini sudah ada, tapi kemudian kita melakukan pendekatan himbauan untuk turun, mereka sudah turun sedikit tapi belum mencapai apa yang ditetapkan HET, misalnya gula Rp 12.500 per kg," imbuhnya.
Enggar menegaskan kebijakan ini menguntungkan semua belah pihak, baik produsen, distributor dan konsumen.
"Harga turun penjualan ya akan meningkat," pungkas Enggar.