Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Komentar Gubernur BI Soal Ditjen Pajak Bisa Cek Rekening Nasabah
18 Mei 2017 22:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) memastikan dengan terbitnya aturan akses informasi keuangan tak akan mengganggu likuiditas perbankan. Dan kalaupun ada, jumlahnya hanya sedikit dan hanya bersifat sementara atau temporary.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses informasi keuangan nasabah asing di Indonesia maupun nasabah domestik.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya bersama dengan pemerintah dan sejumlah negara lainnya telah melakukan diskusi mengenai hal tersebut. Menurutnya, aliran dana keluar (outflow) pada perbankan tak akan terjadi jika beleid tersebut dilakukan secara benar.
"Kita sudah tax amnesty, itu sudah di dalam dan luar (negeri), ini semua based practice, ini tidak ada dampak likuiditas perbankan, kalaupun ada temporary," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5).
ADVERTISEMENT
Otoritas moneter juga melihat, kondisi perbankan BUKU I-IV saat ini dalam kondisi yang baik. Sehingga aturan tersebut tak akan berdampak secara signifikan.
"Perbankan BUKU I-IV kami juga sudah melihat dana-dana individu di atas sekitar Rp 2 miliar, dan kami lihat sensitifnya kalau berdampak ke bank lain, semua dalam kondisi yang baik. Jadi kami merasa ini kami harus sukseskan," jelasnya.
Mantan Menteri Keuangan ini juga menganggap, dengan adanya aturan ini dapat memperbaiki rasio kepatuhan pajak atau tax ratio Indonesia yang selama ini masih di bawah 11 persen. Sementara negara-negara di ASEAN memiliki tax ratio di atas 16 persen.
"Ini bentuk langkah konkret melakukan reformasi fiskal, kalau ada kekhawatiran ada dampak, kami mengikuti bahwa semua ini dalam keadaan terkendali, kita tak perlu menarik dana di bank, narik dana bank mau ditaruh di mana? kalau di luar negeri sudah ada AEoI," pungkasnya.
ADVERTISEMENT