Komitmen MUI Permudah Proses Pengurusan Sertifikat Halal Bagi UMKM

22 April 2017 19:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Makanan berlogo halal. (Foto: Flickr)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat pertumbuhan produk-produk bersertifikasi halal di Indonesia pada kuartal pertama tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Direktur Pelaksana Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengungkapkan hal tersebut disebabkan mudahnya proses pembuatan sertifikasi halal di MUI saat ini.
ADVERTISEMENT
Bahkan menurutnya, proses sertifikasi halal MUI hanya memakan waktu sekitar 50 hari. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga relatif murah, sekitar Rp 2-5 juta per kelompok produk.
"Kalau dilihat dari pertumbuhan produk tahun lalu, tahun ini jumlahnya naik, tapi datanya saya lupa. Sekarang itu buat sertifikat halal MUI itu hanya 50 hari, range-nya antara Rp 2-5 juta per kelompok produk," ujar Lukman kepada kumparan (kumparan.com) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (22/4).
Proses pembuatan sertifikat halal MUI, lanjutnya, juga cukup mudah. Perusahaan tinggal datang ke kantor MUI, mengisi formulir, dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Halal secara bahan dan proses pengolahan (Foto: thinkstockphotos)
"Perusahaan mendaftar, kami periksa dokumennya, pokoknya administratif lah. Kemudian kami audit ke lapangan, setelah itu kami lakukan pengkajian, analisis, penelitian, baru kami rapatkan di Komisi Fatwa MUI," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), MUI memberikan penyederhanaan pada beberapa prosesnya, yang tentu berbeda dengan perusahaan besar.
"Secara regulasi sama saja, tapi kalau UMKM itu ada penyederhanaan, customize lah karena enggak bisa disamakan dengan perusahaan besar," pungkasnya.
Sebagai gambaran, data terakhir jumlah produk bersertifikat halal LPPOM MUI (2011-2014) adalah 3.123 perusahaan yang mendaftar, 3.708 jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan dan 121.508 jumlah produk yng terdaftar.