news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Luhut: Freport Harus Nurut Aturan, Kalau Tidak 2021 Selesai!

23 Maret 2017 14:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Perwakilan karyawan dari PT. Freeport (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) secara rutin melakukan pertemuan. Pertemuan tersebut dilakukan guna bernegosiasi sekaligus membahas sengketa perubahan status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
ADVERTISEMENT
"Negosiasi kita sekarang baik-baik, enggak ada masalah, jadi yang ingin saya sampaikan jangan dikira pemerintah kita ini bisa diatur-atur, enggak akan bisa, tentu ada kearifan," ungkap Menteri Kordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran, Jakarta, Kamis (23/3).
Luhut menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang ekspor konsentrat asalkan Freeport mengikuti peraturan yang baru. Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 2017 terkait IUPK.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
"Sederhananya kau nyewa rumah saya sampai 2021, kalau saya tak mau lagi (diperpanjang) kan boleh, boleh enggak? Sekarang jalan (negosiasi) enggak alot, mereka sudah mulai tahu kita ngomong itu kalau kamu enggak mau 2021 selesai ya (tidak diperpanjang), terima kasih," ancam Luhut.
ADVERTISEMENT
Luhut mengatakan, Freeport harus tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Di dalam beleid Peraturan Pemerintah Nomor 1 2017 ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Freeport seperti divestasi saham 51 persen dan membangun pabrik pemurnian atau smelter.
"Ya harus nurut, kalau enggak turut, terus aja kamu ekspor tapi 2021 selesai. Kita enggak pernah melanggar hukum, boleh kalau kamu mau terus 35 persen pajak, kan nanti (divestasi saham) 51:49, kita kan 51:49. Divestasi kan lebih bagus daripada saya jadi pemilik 100 persen, kau pilih mana?" kata Luhut.