Luhut: Tarif Taksi Online Diatur Agar Tak Mematikan Taksi Konvensional

24 Maret 2017 16:05 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online tetap diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, pemerintah memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut aturan operasional taksi online dibuat mirip dengan taksi konvensional, termasuk soal penetapan tarif batas atas dan bawah. Hal ini dilakukan agar tidak mematikan taksi konvensional.
"Pemerintah ingin membuat berkeadilan. Jadi jangan kita bikin aturan yang satu hidup lalu satu lagi mati, dan tidak boleh monopoli. Kita ingin berkeadilan. Kita enggak mau Grab saja yang menang atau taksi konvensional saja," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung BPPT II, Jakarta, Jumat (24/3).
Taksi Kosti Beraplikasi di Solo. (Foto: Dok. Djoko Setijowarno )
Menurut Luhut dengan kebijakan baru ini, tidak ada lagi yang namanya perang tarif. Pemerintah dinilai Luhut sudah berbuat yaitu tidak memihak taksi online dan taksi konvensional.
"Negara ini kan negara hukum, kalau kau enggak bisa hidup di Indonesia dengan berkeadilan ya pindah negara saja. Jangan membunuh entitas lain. Spirit kami semua harus berkeadilan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Luhut berharap aturan tersebut bisa diterima oleh para stakeholder dan tentunya masyarakat pengguna taksi. Sehingga tidak ada lagi yang merasa keberatan karena mengaku dirugikan.
"Jadi cari keseimbangan. Jadi semua merasakan untungnya. Pemerintah tuh pada posisi mengedepankan supaya semua bisa happy dan berkeadilan," tutup Luhut.