Mendag Kirim Surat ke Sri Mulyani, Tolak PPN 10 Persen ke Petani Tebu

10 Juli 2017 22:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petani tebu (Foto: Sarangib/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petani tebu (Foto: Sarangib/Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan keberatan dan menolak atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap gula tebu. Penetapan PPN 10 persen adalah buntut dari gugatan Kadin ke Mahkamah Agung atas Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007 tentang pembebasan pengenaan PPN pada barang hasil pertanian.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Enggar mengaku telah mengirim surat keberatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Saya juga memohon kepada Bu Menkeu untuk bisa mempertimbangkan untuk tidak dikenakan kepada para petani gula," ungkap Enggar saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (10/7).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Enggar meminta Sri Mulyani mempertimbangkan kembali rencana pengenaan PPN 10 persen bagi produk gula tebu. Menurut Enggar sudah seharusnya pemerintah memihak kepada nasib petani, bukan sebaliknya.
"Saya lebih mending (tidak kenakan PPN) kepada petani. Karena kalau pabrik gula kan harus sama, baik BUMN atau swasta. Saya sudah kirim surat dan sampaikan kepada Bu Menkeu untuk mohon pertimbangannya," paparnya.
Enggar juga mengaku siap bertemu langsung dengan Sri Mulyani untuk menjelaskan keberatan dia atas rencana ini.
ADVERTISEMENT
"Belum tahu (sampai kapan). Kita akan tunggu dan saya akan upayakan untuk bisa bertemu dengan Bu Menteri Keuangan," tegas Enggar.