Mulai Hari Ini: Gula, Minyak dan Daging Beku Dipatok Satu Harga

10 April 2017 11:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Minyak goreng curah di pasar (Foto: Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Minyak goreng curah di pasar (Foto: Antara Foto)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menetapkan kebijakan satu harga untuk tiga komoditas pokok, yaitu gula pasir, minyak goreng dan daging beku. Upaya ini dilakukan agar harga stabil dan tak lagi ada kejadian harga turun-naik.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan ini telah dicapai antara Kemendag dengan sejumlah produsen, distributor serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), 4 April 2017 lalu. Adapun harga acuan tiga komoditas pokok yakni gula pasir Rp 12.500 per kg, daging beku atau daging impor dari India Rp 80.000 per kg, dan minyak goreng kemasan Rp 11.000 per kg.
"Iya betul (kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini)," ungkap Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta kepada kumparan (kumparan.com), Senin (10/4).
Meskipun kebijakan baru ini diterima oleh kalangan ritel, namun ada sejumlah hal yang menghambat aturan baru ini. Misalnya ketidaksiapan distributor dan produsen.
Daging impor. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Daging impor. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
"Tetapi blum semua dapat suplai yang cukup karena ketidaksiapan para distributor/industri dan penyebaran wilayahnya," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, kebijakan ini diberlakukan guna menekan harga pangan bergejolak (volatile food) yang dianggap berpengaruh besar terhadap inflasi inti. Sehingga pemerintah akan segera mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa jenis volatile food agar inflasinya terkendali di level 3-5 persen.
Kebijakan ini akan diberlakukan oleh Kemendag mulai 10 April 2017. Ada 3 harga komoditas pangan yang diatur yaitu gula pasir, daging sapi beku, dan minyak goreng kemasan yang dijual oleh peritel modern.
Bila ada peritel modern maupun distributor yang tidak menaati besaran HET yang diatur pemerintah, maka otomatis akan dikenakan sanksi seperti dianggap sebagai pelaku kartel.
"Sanksi yang melanggar, kita anggap kartel harga. Ya nanti kita periksa saja," tegas Enggar saat itu.
ADVERTISEMENT