Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nelayan Muara Angke ke Susi: Bu, Ternyata Cantrang Berbahaya Ya
7 Mei 2017 10:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pagi ini berada di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Susi datang ke lokasi guna menghadiri acara Yayasan Kanker Indonesia (YKI) dengan tema "Mewujudkan Hidup Sehat Masyarakat Nelayan".
ADVERTISEMENT
Usai bersenam ria dengan para nelayan dan peserta yang hadir di Pelabuhan Muara Angke, Susi juga menyempatkan diri untuk melihat-lihat kapal penangkapan ikan tradisional milik nelayan di lokasi. Sempat terjadi tanya jawab singkat antara nelayan dengan Susi mengenai alat tangkap cantrang.
"Bu, ternyata cantrang bahaya ya Bu," kata seorang nelayan kepada Susi di lokasi, Minggu (7/5).
Dengan sigap, Susi mengangguk kepala dan menyatakan penggunaan cantrang berbahaya terutama merusak ekosistem laut.
"Betul, coba tanya media," jawab Susi sambil menganggukkan kepala.
Setelah itu, Susi menaiki kapal nelayan satu per satu, memeriksa dengan detil jenis alat tangkapan yang digunakan para nelayan di Pelabuhan Muara Angke.
ADVERTISEMENT
Pelarangan penggunaan cantrang sudah diatur dalam PermenKP Nomor 2/2015 yang dikeluarkan Susi sejak 9 Januari 2015 lalu. Namun Susi memberikan relaksasi atau perpanjangan waktu hingga 31 Juni 2017 dengan harapan nelayan bisa memanfaatkan masa transisi itu untuk segera mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
Namun sesuai permintaan Presiden Joko Widodo, penggunaan cantrang masih diperbolehkan hingga akhir tahun ini. Larangan penggunaan cantrang itu tertuang dalam surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).