OJK Akan Panggil 11 Perusahaan Investasi yang Diduga Bodong

9 September 2017 20:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil 11 perusahaan investasi yang diduga bodong pada 19 September 2017 mendatang. Jika usaha itu memang terbukti tak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat, perusahaan tersebut akan ditutup.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing menyatakan, berdasarkan laporan masyarakat dan analisis pihaknya, sebanyak 11 perusahaan diduga berbisnis investasi bodong. Hal tersebut tampak dari tak berizinnya usaha itu, hingga core business yang tak logis.
"Kami akan panggil pimpinan perusahaan itu pada 17 September 2017 mendatang. Kami akan kaji 11 perusahaan itu," katanya di Grand Savero Hotel, Bogor, Sabtu (9/9).
Dipaparkan Tongam, pada pertemuan yang akan digelar bulan ini, aspek legal dan core business ke-11 perusahaan itu akan diperiksa. Jika dari kedua aspek itu bermasalah, Satgas Waspada Investasi akan melaporkannya ke Bareskrim Polri sekaligus menutupnya.
"Kalau core businessnya jelas tapi tidak berizin, kami akan memberi toleransi waktu untuk mengurus izin. Tapi kalau kedua aspek tidak memenuhi, jelas akan kami tutup," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
Tongam pun menjelaskan, 11 perusahaan yang dipanggil bergerak di bidang investasi uang berupa money game. Perusahaan yang dicurigai bodong itu tersebar di Jawa dan Kalimantan.
"Kami memanggil mereka untuk mengantisipasi peristiwa investasi bodong yang sudah-sudah. Nanti setelah kami panggil, keputusannya akan kami rilis," jelasnya.
Dia berharap, masyarakat ke depannya lebih waspada terhadap perusahaan investasi yang mengiming-imingi bunga di atas kewajaran. Sebelum berinvestasi, Tongam meminta masyarakat mencari tahu seluk-beluk perusahaannya terlebih dulu.
"Sebelum berinvestasi, perhatikan 2 L yaitu legal dan logis. Jika masih ragu, bisa langsung menghubungi OJK," pungkasnya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah