Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
OJK Hentikan Operasional 11 Perusahaan, Salah Satunya First Travel
21 Juli 2017 19:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB

ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas. Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah:
1. PT Akmal Azriel Bersaudara,
2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel,
3. PT Konter Kita Satria,
4. PT Maestro Digital Komunikasi,
5. PT Global Mitra Group,

6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store,
7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama,
8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia,
9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru,
10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM,
11. PT CMI Futures.
"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7).
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Entitas yang hadir adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.
Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.