OJK Kembali Dorong Kolaborasi Fintech dengan Bank

2 Juni 2017 16:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kolaborasi antara perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) dengan industri jasa keuangan atau perbankan. Misalnya, kolaborasi keduanya adalah saling mengintegrasikan fitur maupun layanannya satu sama lain.
ADVERTISEMENT
"Bank ke depannya juga seharusnya bisa menawarkan fintech, jadi menjadi added value bagi perusahaan bank itu sendiri," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School (STIE IBS), Kemang, Jakarta, Jumat (2/6).
Muliaman menjelaskan, antara fintech dan bank sebenarnya bisa saling berkolaborasi. Misalnya menciptakan fitur yang berguna bagi masyarakat. Contohnya kolaborasi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di sektor UMKM dengan fintech yang menyediakan platform UMKM digital.
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Fintech ini sangat fleksibel karena teknologi everything can happen. Ini harus menjadi bagian menyelesaikan persoalan dan menciptakan value baru bagi perkembangan industri keuangan nasional," paparnya.
OJK menilai industri fintech di Indonesia tumbuh dan berkembang sangat cepat. Namun OJK mewanti-wanti agar perusahaan fintech harus mampu memberikan perlindungan terhadap data nasabah/pengguna.
ADVERTISEMENT
Faktor pelindungan data nasabah/pengguna sangat penting mengingat isu privasi pengguna fintech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja seperti serangan hacker, malware, dan lain-lain.
"Perlindungan dana pengguna sangat perlu diperhatikan mengingat potensi kehilangan maupun kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeure dari kegiatan fintech," jelasnya.