Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Dongkrak Peringkat Kemudahan Berusaha RI
9 Mei 2017 7:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Bahkan Presiden Jokowi menargetkan Indonesia bisa berada pada posisi 40 besar di dunia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Indonesia berada di peringkat 91, naik 15 peringkat dari posisi sebelumnya yakni 106.
“Kami memang berhasil naik ranking dan masuk sebagai top reformers. Tapi masih ada beberapa indikator dalam EODB yang nilainya jauh dari target. Dan itu yang akan menjadi fokus kami,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resminya, Selasa (9/5).
Darmin juga mengatakan, pemerintah akan bertemu dengan tim Bank Dunia pada pertengahan bulan ini berkaitan dengan survei EoDB 2018. Pada kesempatan itu, tim Bank Dunia juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Akeselarasi Peningkatan Peringkat EoDB pada 29 Maret 2017, pemerintah akan melakukan perbaikan pada setiap indikator yang menjadi prioritas. Selain itu, setiap kementerian/lembaga harus segera menyelesaikan permasalahan dan peraturan terkait EoDB," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu memulai usaha (starting a business), berhubungan dengan izin konstruksi (dealing with construction permit), pendaftaran kepemilikan (registering property), pembayaran pajak (paying taxes), mendapatkan kredit (getting credit), melaksanaan kontrak (enforcing contract), mendapatkan listrik (getting electricity), perdagangan lintas batas (trading across border), mengatasi kebangkrutan dan melindungi investor minoritas (resolving insolvency dan protecting minority investors).
Di antara 10 indikator itu, Indonesia mendapat penilaian buruk pada indikator memulai usaha, berhubungan dengan izin konstruksi, pendaftaran kepemilikan, pembayaran pajak, pelaksanaan kontrak, dan perdagangan lintas batas.
Menindaklanjuti arahan Presiden, pemerintah akan membentuk Tim EoDB. Tim ini beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I/II lintas kementerian/lembaga.
ADVERTISEMENT
“Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator,” seru Darmin.
Untuk EoDB 2018, lanjut Darmin, pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Setidaknya ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018.
Ada 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Perdirjen dan 1 Peraturan Direksi.
Lalu ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP/Peraturan Direksi.
Sedangkan 1 peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997.
ADVERTISEMENT
Live Update