Pro Kontra DPR Soal Aturan Ditjen Pajak yang Bisa Cek Data Nasabah

22 Mei 2017 17:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengecek langsung data nasabah untuk kepentingan perpajakan. Meski demikian, Ditjen Pajak masih menunggu aturan turunan, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan pengesahan aturan tersebut di DPR.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, pada 8 Mei 2017, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan demikian, Ditjen Pajak bisa mengakses informasi keuangan nasabah asing di Indonesia maupun nasabah domestik.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika mengatakan, pemerintah perlu membahas mengenai Perppu tersebut dengan DPR. Sehingga nantinya ketika disahkan, akan memberikan manfaat berupa penambahan penerimaan negara.
"Sudah capek-capek tax amnesty dengan harapan uang yang di luar negeri balik ke Indonesia, tapi dengan Perppu tersebut uang-uang yang ada di Indonesia, investor yang bawa uang ke Indonesia mungkin merasa enggak nyaman, dengan begitu dia enggak jadi bawa uangnya ke Indonesia," ujar Kardaya kepada kumparan (kumparan.com), Senin (22/5).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut ia menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati dengan Perppu tersebut, karena dapat juga berpengaruh pada perekonomian Indonesia.
Ia mencontohkan, dengan memberikan "'lampu hijau" kepada Ditjen Pajak bisa mengecek langsung data nasabah, maka tak menutup kemungkinan adanya investor yang lari dan enggan menaruh dananya di Indonesia.
Rapat Paripurna DPR (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
"Coba bayangkan kalau uangnya terbang ke luar negeri bagaimana perekonomian Indonesia, investasi bagaimana, menurun kan?" katanya.
Meski demikian, pihaknya enggan menjelaskan secara gamblang apakah setuju dengan Perppu tersebut atau justru sebaliknya.
"Kami masih mengkaji lebih banyak dampak positif atau negatifnya," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun secara terang-terangan menyetujui pengesahan Perppu tersebut. Menurut Misbakhun, cara ini dilakukan guna meningkatkan penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
"Ya kami kalau enggak ada masalah ya enggak usah takut datanya dilihat Ditjen Pajak, wong bersih kok. Kami dari Golkar ya pasti dukung kebijakan pemerintah tersebut," kata Misbakhun.
Namun demikian, pihaknya juga meminta agar data nasabah yang nantinya diperoleh Ditjen Pajak tidak disalahgunakan. Artinya, pemerintah harus menjamin bahwa data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
"Yang terpenting harus terjamin datanya tidak disalahgunakan. Sekarang kalau penerimaan pajaknya tidak di-support, bagaimana kita menghadapi penerimaan pajak yang semakin lama semakin stagnan, kita memang harus lakukan ini," pungkasnya.