Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Siap-siap, Tahun Ini Selebgram Bakal Dikenai Pajak Penghasilan
18 Mei 2017 8:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun ini akan lebih giat mengejar target penerimaan negara pasca amnesti pajak. Tak tanggung-tanggung, wajib pajak yang dikejar berasal dari berbagai golongan, mulai dari pengusaha hingga selebriti.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk meraup keuntungan atau biasa disebut selebgram juga akan dibidik. Untuk mengejar kepatuhan para wajib pajak tersebut, pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya Pasal 18 terkait perlakukan atas harta yang belum atau kurang diungkap di Surat Pernyataan Harta (SPH) amnesti pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, PP tersebut juga akan mengatur mekanisme pembayaran pajak bagi selebgram yang selama ini mempromosikan barang atau jasa di akun media sosialnya.
"Secara umum, memang untuk pelaksanan Pasal 18 ini dibutuhkan ketentuan lagi, berupa PP, ini sedang disiapkan, setelah itu, nanti dilaksanakan, semua wajib pajak, termasuk selebgram (selebriti instagram)," ujar Yoga kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (18/5).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, peraturan tersebut ditargetkan terbit pada semester pertama tahun ini, atau paling lama sebulan ke depan, sesuai arahan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani. Nantinya, para selebgram yang mempromosikan barang di media sosialnya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pada dasarnya, PPh Pasal 21 yakni pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
"Sebulan atau maksimal dua bulan lagi lah, semester pertama ini, sesuai perkataan Bu Menkeu waktu itu, yang tidak ikut tax amnesty dan ada catatan harta di kami enggak masuk di SPT, kami akan kenakan PPh, kami akan jalan ke sana mau enggak mau," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah sebaiknya juga mengatur mekanisme pemotongan pajak untuk perusahaan yang menawarkan produknya ke selebgram. Sebab, selama ini belum ada aturan yang jelas mengenai hal tersebut.
"Selama ini kita enggak tahu kan berapa jumlahnya, yang bayar ke selebgram ini yang harusnya disosialisasikan dan didaftarkan sebenarnya, harus didaftar sehingga mereka diberi kewajiban untuk memotong (pajak). Kalau si selebgram kan di akhir tahun harus melaporkan SPTnya," jelas Prastowo.
Ia mencontohkan, ketika seorang selebgram mendapat tawaran untuk mempromosikan produk sebuah perusahaan atau endorsement, maka perusahaan tersebut yang wajib memotong pajaknya.
"Mungkin misalnya di payment gateway dia (selebgram) dibayar oleh siapa, melalui apa, yang wajib kan melalui si perusahaan tersebut yang motong. Tarifnya kan kena Pasal 21, berarti 5 persen atau tergantung layernya, ini yang motong yang bayar harusnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota Tim Reformasi Perpajakan ini juga meminta pemerintah bisa melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang mempromosikan produknya di media sosial.
"Kalau dikejar terus ya bisa mungkin dapat, tapi kan harus berulang-ulang, lebih baik pakai cara yang efektif untuk mereka, sosialisasi, di sini ada problem sosialisasi, edukasi, ada banyak yang belum ngerti kalau dia berbisnis di internet juga kena pajak," pungkasnya.