Sri Mulyani Bicara Soal Perubahan Skema Pajak Freeport

22 Februari 2017 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani memberi keterangan kepada wartawan. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/)
PT Freeport Indonesia (PTFI) keberatan atas perubahan skema pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, Freeport harus mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan akan dikenakan tarif pajak prevailing atau tarif pajak mengikuti peraturan. Tidak lagi mengikuti tarif nailed down atau pajak tetap seperti yang ada di dalam Kontrak Karya (KK).
ADVERTISEMENT
Rinciannya saat rezim KK, pemerintah menetapkan aturan pajak tetap kepada perusahaan dengan tarif PPh Badan 35 persen, royalti PNBP komoditas tembaga 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak sebesar 3,25 persen. Sedangkan di IUPK tarif PPh Badan menjadi 25 persen. Namun, ada tambahan lain seperti dividen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan pajak penjualan (sales tax) sebesar 2,3-3 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perubahan skema pajak sudah tertuang di Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009. Ia juga punya alasan mengapa skema pajak Freeport diubah.
"Itu dimandatkan untuk dilakukan perubahan, termasuk di dalamnya berbagai macam pengaturan mengenai penerimaan negara. Dalam Undang-Undang itu diamanatkan apapun kontrak yang ditandatangani harus menyambung bahwa penerimaan negara kita harus lebih baik," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
CEO Freeport Richard Adkerson dan Chappy Hakim. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sri Mulyani menyatakan sampai saat ini hingga 120 hari ke depan, pemerintah Indonesia dan Freeport masih berunding untuk menyelesaikan masalah ini. Menurut Sri Mulyani, perundingan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Jadi sekarang ini saya anggap suatu proses negosiasi transisi agar spirit untuk mengelola seluruh pertambangan di Indonesia jadi lebih baik, lebih transparan, jauh memberi manfaat kepada masyarakat secara terbuka, jadi tidak ada lagi apa yang disebut berbagai macam negosiasi yang sifatnya tertutup tidak transparan," paparnya.
Sri Mulyani menegaskan apa yang dilakukan pemerintah Indonesia kepada Freeport sudah sesuai Undang-Undang. Sehingga tidak perlu ada pandangan dari Freeport bila sikap pemerintah Indonesia justru mengganggu bisnis mereka.
ADVERTISEMENT
"Kita juga ingin mengikuti peraturan perundang-undangan dan menjelaskan secara baik kepada seluruh investor sehingga mereka juga tidak mempersepsikan pemerintah Indonesia mencoba melakukan berbagai halangan atau kesulitan karena semuanya itu sudah ada di Undang-Undang," tekannya.