Sri Mulyani Semringah DPR Setujui Ditjen Pajak Bisa Cek Data Nasabah

24 Juli 2017 23:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Pemerintah dan BI dengan Komisi XI (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Pemerintah dan BI dengan Komisi XI (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disahkan menjadi Undang-Undang. Adapun pengesahan tersebut dilakukan pada Sidang Paripurna berikutnya.
ADVERTISEMENT
Seluruh fraksi di Komisi XI menerima Perppu tersebut untuk disahkan sebagai Undang-Undang, namun dengan beberapa catatan. Sementara Fraksi Gerindra menolak karena menurutnya Perppu tersebut seharusnya dibahas dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Dengan wajah semringah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi keputusan DPR tersebut. Ia pun menerima dan menampung seluruh catatan dari seluruh fraksi untuk dijadikan bahan evaluasi bagi Ditjen Pajak.
"Dewan memberikan persetujuan untuk pendalaman serius apa yang bisa kami tampung sehingga Perppu ini bisa sempurna," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/7).
Sri Mulyani di Rapat Paripurna DPR (Foto: Dok. Kemenkeu)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani di Rapat Paripurna DPR (Foto: Dok. Kemenkeu)
Lebih lanjut ia mengatakan, ada beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti catatan dari para fraksi. Pertama, pemerintah akan mengevaluasi kesiapan terkait data nasabah, mulai dari sistem IT hingga fiskus atau petugas pajak yang memiliki akses data tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua, pemerintah juga akan membenahi sistem IT sesuai rekomendasi The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Mulai dari perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), hingga proses bisnis.
Ketiga, pemerintah akan melakukan sosialisasi, baik di internal Ditjen Pajak, lembaga jasa keuangan, maupun kepada masyarakat.
"Namun masyarakat juga punya persepsi, kami lakukan ke masyarakat agar bisa memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada mereka," jelasnya.
Seperti diketahui, catatan beberapa fraksi yang menyetujui Perppu akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan disahkan sebagai Undang-Undang tersebut di antaranya yakni meminta pemerintah bisa meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meminta pemerintah bisa memberikan jaminan keamanan data bagi para nasabah, meminta pemerintah membuat sistem data berdasarkan rekomendasi OECD, meminta pemerintah memperbaiki sistem IT perpajakan, serta meminta penerimaan pajak bisa meningkat.
ADVERTISEMENT