Susi: 2017 Tahun Terakhir Penggunaan Cantrang!

4 Mei 2017 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Susi menjelaskan tentang cantrang. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan tahun ini adalah tahun terakhir penggunaan alat tangkap cantrang oleh nelayan. Tak ada lagi waktu perpanjang!.
ADVERTISEMENT
Pelarangan penggunaan cantrang sudah diatur dalam PermenKP Nomor 2/2015 yang dikeluarkan Susi sejak 9 Januari 2015 lalu. Namun Susi memberikan relaksasi atau perpanjangan waktu hingga 31 Juni 2017 dengan harapan nelayan bisa memanfaatkan masa transisi itu untuk segera mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
Namun sesuai permintaan Presiden Joko Widodo, penggunaan cantrang masih diperbolehkan hingga akhir tahun ini. Larangan penggunaan cantrang itu tertuang dalam surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
"2017 ini saya harap yang terakhir. Presiden hari ini sangat marah, karena sampai sekarang masih ngomong cantrang terus, enggak move on," tegas Susi saat ditemui di kantornya Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
Dengan waktu tersisa sekitar 7 bulan, Susi menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengganti secara bertahap alat tangkap cantrang ke gillnet. KKP sendiri sudah mendata ada sekitar 14.000 unit kapal cantrang yang harus mengganti alat tangkapnya segera.
Kapal nelayan yang masih pakai cantrang. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Sementara itu, nelayan yang memiliki kapal di bawah 10 GT akan diberikan secara cuma-cuma jaring gillnet. Sedangkan untuk kapal besar akan dibantu guna mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.
"Kapal di bawah 10 GT kita akan ganti cantrangnya. Kapal yang besar perbankan akan membantu penundaan pembayaran pokok dan pemberian KUR nelayan yang baru," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Bagi kapal yang telah mengganti alat tangkapnya dari cantrang menjadi gillnet, KKP akan segera menerbitkan izin penangkapan ikan ke wilayah Laut Arafuru dan Natuna. Cara ini dilakukan agar para nelayan bisa menangkap ikan dengan kuantitas yang lebih banyak dan tentunya ikan yang berkualitas.
"Penundaan cantrang sampai akhir 2017 kita tetap ingin untuk segera yang ingin beralih ke Arafuru, Natuna kita akan fasilitasi. Jawa itu sudah over fishing dan ini sudah sangat komprehensif dan kepada para politisi untuk tidak mempolitisasi kedaulatan pangan dan sustainability nature resources kita," jelas Susi.