Susi: Kapal Cantrang Rugikan Negara Rp 13 Triliun

4 Mei 2017 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapal nelayan yang masih pakai cantrang. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melarang total penggunaan cantrang mulai awal tahun depan. Pelarangan penggunaan cantrang dilakukan karena alat tangkap ini dianggap tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, banyak kapal cantrang yang terbukti memodifikasi ukuran mata jaring bahkan tak segan memanipulasi ukuran kapal. Tujuannya jelas untuk meningkatkan penghasilan namun meminimalisir pembayaran pajak, dalam hal ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Operasi tangkap juga ditemukan banyak manipulasi yang merugikan keuangan negara dengan mark down dari pada ukuran kapal. Ini adalah hasil studi kita untuk kapal tangkap cantrang yang besar di mana kerugian negara bisa mencapai Rp 13,17 triliun dari PNBP yang tidak masuk," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
Kapal nelayan yang masih pakai cantrang. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Pendapat Susi diamini oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Menurut Ganjar, dari temuan di lapangan banyak kapal cantrang yang telah memanipulasi ukuran kapal. Umumnya kapal nelayan cantrang memiliki bobot lebih dari 30 Gross Ton (GT). Tetapi di dalam Surat Ukur kapal mereka hanya memiliki bobot 10 GT.
"Bapak ini apakah kapal di bawah 10 GT? Mereka bingung jawab jujur karena ukuran kapal di mark down. Kita cek semua, saya tanya apakah dengan me-mark down itu salah? Katanya salah tapi saya cari uang," timpal Ganjar di tempat yang sama.
Ganjar memprediksi banyak kapal cantrang khususnya di Jawa Tengah yang telah memodifikasi ukuran kapal mereka. Maka tidak heran bila saat melaut, banyak kapal cantrang yang kena razia oleh Aparat Kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Operasionalisasi itu yang terjadi ilegal melanggar aturan. Pada proses peralihan ini kita tidak pungkiri ada masalah, mereka ada yang belum ganti ditangkap, dia pergi izinnya hanya teritori tertentu," seru Ganjar.