Susi Sudah Larang Cantrang Sejak 2015, Kenapa Baru Ribut Sekarang?

28 April 2017 16:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Susi menyaksikan penenggelaman kapal (Foto: Surawira Ningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Susi menyaksikan penenggelaman kapal (Foto: Surawira Ningtyas/kumparan)
Alat tangkap cantrang lagi-lagi menuai polemik. Kali ini, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar yang memprotes pelarangan penggunaan cantrang.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut mengaku terkejut melihat kesusahan nelayan selama 2 tahun ini. Dia menilai, pelarangan cantrang yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membuat nelayan makin susah.
Ucapan Cak Imin lantas direspons cepat oleh Susi. Susi menegaskan, pelarangan penggunaan cantrang sudah tepat agar kegiatan penangkapan ikan bisa berkelanjutan. Lalu kenapa cantrang kembali diungkit?
Dasar aturan Susi melarang penggunaan cantrang adalah sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Aturan tersebut keluar 9 Januari 2015.
Nelayan dan cantrang ikan.  (Foto: Dok. kkp.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan dan cantrang ikan. (Foto: Dok. kkp.go.id)
ADVERTISEMENT
Namun, dengan dikeluarkannya aturan tersebut, Susi lantas masih memberikan perpanjangan atau relaksasi hingga 31 Juni 2017. Artinya, nelayan yang masih menggunakan cantrang masih diberikan waktu sekitar 2 bulan lagi. Setelah itu nelayan harus mengganti alat tangkapnya dengan yang ramah lingkungan. Bila tidak, maka akan disisir aparat.
"Dulu awalnya kan kita sudah sepakat sama Ombudsman sama Pak Presiden juga. Saya maunya kasih waktu setahun. Tapi nelayan waktu itu lobinya 2 tahun. Ya sudah kita setujui sampai (awal) Juli 2017 ini. Sekarang masih lagi minta perpanjang-perpanjang terus. Kalau dikasih terus bisa-bisa sampai tiga tahun ini, keburu habis ikan kita," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).
ADVERTISEMENT
Selain merusak lingkungan, penggunaan cantrang juga dianggap menjadi penyebab konflik antar-nelayan yang menggunakan dan tidak menggunakan cantrang. Cantrang juga dianggap sebagai salah satu penyebab kegiatan over fishing di Utara Laut Jawa.
"Cantrang ini yang menimbulkan konflik horizontal antar-nelayan dari zaman dahulu. Banyak nelayan yang tidak suka dengan kapal yang menggunakan cantrang. Jadi banyak yang menangkap itu bukan aparat, tetapi nelayan langsung yang melaporkan, karena mereka tidak mau cantrang masuk daerah mereka. Cantrang ini menghabiskan ikan dan merusak," imbuhnya.
Cantrang. (Foto: Dok. lamongankab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Cantrang. (Foto: Dok. lamongankab.go.id)
Susi menegaskan, KKP tetap akan melarang penggunaan cantrang secara total di awal Juli 2017 ini. Dia juga meminta isu mengenai cantrang tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan.
ADVERTISEMENT
"Jangan hanya karena keserakahan, kerakusan untuk mengeruk sebanyak-banyaknya laut, ikannya diambil semua," seru Susi.