Praktik Kriminal Penggelapan Pajak Yang Sangat Merugikan Negara

wilanti yulia
Saya adalah seorang mahasiswi dari Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
7 November 2023 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari wilanti yulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kerugian Negara Akibat Penggelapan Pajak

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penggelapan pajak adalah kegiatan tax planning yang merupakan cara illegal terhadap objek pajak yang dilakukan perorangan maupun korporasi. Penggelapan pajak dapat berupa tidak melaporkan data yang benar kepada otoritas pajak dengan tujuan mengurangi liabilitas pajaknya.
ADVERTISEMENT
Namun disisi lain ada cara yang legal yaitu dengan cara penghindaran pajak yang memanfaatkan celah hukum perpajakan, sehingga pajak yang harus dibayar dapat ditekan seminimal mungkin.
https://pixabay.com/photos/tax-forms-income-business-468440/
Pada tahun 1968 ekonom penerima Nobel, Gary Becker pertama kali Menyusun teori mengenai keekonomian kriminal yang menjadi dasar bagi M.G Allingham dan A Sandmo untuk menyusun model penggelapan pajak pada tahun 1972. Diantara yang menjadi target untuk penggelapan pajak adalah penggelapan bea, penggelapan PPN dan pajak penjualan.
https://www.istockphoto.com/id/foto/pengembalian-pajak-tahunan-di-india-bentuk-pribadi-balok-kayu-dengan-kata-pajak-gm1420789678-466645471
Penggelapan juga bisa termasuk sebagai penipuan keuangan contohnya seperti seorang direktur perusahaan yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak perusahaannya tetapi dengan liciknya ia malah melakukan tindakan tidak jujur dimana dia mengelak atau menghindari dengan segala cara untuk untuk melakukan pembayaran tersebut dan menggunakan uang yang seharusnya dibayarkan untuk kepentingan akan tetapi digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini akan menimbulkan bekurangnya penerimaan kas yang akan masuk ke negara.
ADVERTISEMENT
Tindakan penggelapan ini sudah sering kali terjadi bahkan berulang-ulang. Mereka melakukannya baik dari masyarakat tingkat atas ataupun tingkat menengah ke bawah. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi orang-orang untuk melakukan tindak penggelapan pajak entah dari segi mental maupun individual atau bahkan faktor lingkungan, seperti contoh pemilik CV DA dan CV TJ melakukan penggelapan, kegiatan ini dilakukan sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 244.836.899.130.
Bukan hanya itu saja penguasaha asal sumut juga terbukti melakukan tindakan penggelapan pajak yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dan hal tersebut menyebabkan kerugian kepada negara senilai Rp 1.548.542.189.
https://pixabay.com/photos/dollars-currency-money-us-dollars-499481/
Dalam kehidupan bebangsa dan bernegara kita harus menjadi warga negara yang baik dengan cara taat membayar pajak dan mematuhi Undang-Undang yang berlaku. Dengan begitu kita akan berkontribusi terhadap pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT