Konten dari Pengguna

Melihat Uji KIR dari Bangku Magang

Wildan Syah

Wildan Syah

Mahasiswa Semester 5 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Sedang Magang Mandiri Di Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Wildan Syah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Antara Alat Uji, Manusia, dan Kepercayaan Publik

Sumber Foto Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto Dokumentasi Pribadi

Selama menjalani magang di Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, saya memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai keselamatan transportasi. Keselamatan tidak semata-mata ditentukan oleh kelengkapan alat uji, kekuatan regulasi, atau ketepatan prosedur teknis, melainkan juga oleh hubungan antara negara dan masyarakat—yakni bagaimana kebijakan dipahami, diterima, atau bahkan dipersepsikan secara keliru.

Dalam konteks tersebut, Uji KIR—sebagai pengujian berkala kendaraan bermotor—menjadi pintu masuk untuk melihat dinamika pelayanan publik secara lebih nyata.

Uji KIR Bukan Sekadar Proses Teknis

Secara normatif, Uji KIR merupakan proses rasional yang dirancang untuk memastikan kelayakan kendaraan bermotor. Setiap komponen kendaraan diperiksa berdasarkan standar tertentu guna menjamin keselamatan dan keamanan di jalan raya. Namun, dalam praktiknya, Uji KIR tidak pernah berdiri sebagai proses teknis semata.

Uji KIR selalu berhadapan dengan manusia—dengan latar belakang ekonomi, pengalaman, persepsi, serta tingkat pemahaman yang beragam. Dari sudut pandang peserta magang, saya menyadari bahwa kegagalan dalam proses Uji KIR kerap bukan hanya disebabkan oleh kondisi kendaraan, melainkan juga oleh jarak komunikasi antara sistem pelayanan dan pengguna layanan.

Ketika Negara Hadir dalam Wujud Ruang Tunggu

Bagi sebagian pemilik kendaraan, kantor pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu representasi kehadiran negara yang mereka jumpai secara langsung. Cara petugas menyampaikan informasi, menjelaskan prosedur, serta bersikap dalam pelayanan sangat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Uji KIR itu sendiri.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak pernah bersifat netral. Ia membentuk kepercayaan. Ketika proses pelayanan dipahami sebagai adil, transparan, dan komunikatif, Uji KIR cenderung diterima sebagai kebutuhan. Sebaliknya, ketika dipersepsikan rumit dan membebani, Uji KIR mudah dipandang sebagai kewajiban administratif semata.

Digitalisasi Belum Selalu Berbanding Lurus dengan Edukasi

Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap telah melakukan berbagai pembaruan melalui digitalisasi layanan Uji KIR. Sistem pendaftaran daring mampu mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan efisiensi. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, kemajuan sistem belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan pemahaman substansial di kalangan pengguna layanan.

Masih ditemukan pemilik kendaraan yang belum memahami aspek apa saja yang diuji, alasan kendaraan dinyatakan tidak laik jalan, serta risiko yang ditimbulkan apabila standar keselamatan diabaikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan utama Uji KIR ke depan bukan hanya terletak pada inovasi sistem, tetapi juga pada strategi edukasi publik yang berkelanjutan.

Uji KIR sebagai Proses Pembelajaran Bersama

Menariknya, Uji KIR tidak hanya menjadi ruang belajar bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagi institusi penyelenggara. Setiap interaksi antara petugas dan masyarakat menjadi umpan balik mengenai efektivitas sosialisasi serta relevansi bahasa kebijakan dengan realitas di lapangan.

Dari bangku magang, saya melihat bahwa Uji KIR memiliki potensi besar sebagai sarana pendidikan keselamatan lalu lintas—bukan melalui pendekatan koersif, melainkan melalui dialog, penjelasan, dan pengalaman langsung.

Dari Kepatuhan Menuju Kesadaran

Tujuan utama Uji KIR seharusnya tidak berhenti pada terciptanya kepatuhan administratif, melainkan mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif. Kepatuhan dapat dibentuk melalui aturan dan sanksi, tetapi kesadaran hanya dapat dibangun melalui pemahaman dan kepercayaan.

Ketika pemilik kendaraan mulai memandang Uji KIR sebagai investasi keselamatan, bukan sekadar kewajiban tahunan, maka fungsi pengujian akan berjalan lebih efektif dalam jangka panjang.

Magang sebagai Ruang Refleksi Kebijakan Publik

Bagi saya, magang di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor bukan hanya pengalaman teknis, melainkan juga ruang refleksi mengenai implementasi kebijakan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Uji KIR mengajarkan bahwa keselamatan lalu lintas bukan hasil kerja satu pihak semata. Ia merupakan hasil pertemuan antara sistem yang tertata, aparatur yang berintegritas, dan masyarakat yang memiliki kesadaran. Pada titik inilah pelayanan publik menemukan makna substansialnya.

Wildan Syihabudin

Mahasiswa Program Studi Manajemen

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Magang di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Wilayah Majenang