Hukum Mengutamakan Salat Qada di Atas Salat Tarawih

Mahasiswa Universitas Terbuka Malang Fakultas ekonomi Bisnis Jurusan Ekonomi Syariah
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari wildan asy'ari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bulan Ramadan adalah bulan yang mulia; setiap orang berlomba-lomba meraih pahala melalui ibadah seperti membaca Al-Qur'an, berzikir, berselawat, dan mendirikan salat sunah. Salah satu salat sunah yang sangat identik dengan Ramadan adalah salat tarawih. Ibadah ini menjadi pemacu semangat bagi umat Islam untuk menambah pundi-pundi pahala.
Namun, muncul pertanyaan: bagaimana dengan orang yang memiliki tanggungan (utang) salat fardu? Apakah mereka masih dianjurkan melaksanakan salat tarawih?
Klasifikasi Meninggalkan Salat Fardu
Dalam hukum Islam, seseorang yang meninggalkan salat fardu terbagi menjadi dua kategori:
Tanpa Uzur (Sengaja)
Seseorang yang meninggalkan salat tanpa alasan yang dibenarkan—seperti sengaja mengabaikannya atau lupa karena terlalu asyik bermain gim—wajib mengada (qada) salat tersebut sesegera mungkin. Bahkan, jika ia memiliki waktu untuk mengada tetapi sengaja menundanya, setiap detiknya dapat dihitung sebagai dosa. Dalam kasus ini, salat qada wajib didahulukan daripada salat tarawih. Secara hukum, ia dilarang (haram) mendirikan salat sunah sebelum kewajiban qadanya selesai, karena waktunya harus diprioritaskan untuk mengganti utang kewajiban.
Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:
ويبادر من مر بفائت وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا.
“Bersegeralah orang yang telah disebutkan itu, mengqadha shalat secara wajib apabila shalat terlewat tanpa uzur, maka wajib baginya mengqadha secepatnya.”
قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع. انتهى.
“Berkata guru kami, Syekh Ahmad bin Hajar, semoga Allah merahmatinya. Pendapat yang jelas, wajib baginya (orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur), mengerahkan seluruh waktunya untuk mengqadha selain waktu yang ia butuhkan di dalam urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Dan haram baginya shalat sunah,” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 31-32).
Karena Uzur (Tidak Sengaja)
Seseorang yang meninggalkan salat karena alasan syar'i—seperti tertidur atau tidak adanya air (sehingga harus bertayamum namun salatnya tetap wajib diulang/diqada)—hukum mengadanya adalah 'ala tarakhi (boleh diakhirkan atau dilakukan sewaktu-waktu). Meskipun demikian, ia harus memiliki keyakinan bahwa umurnya masih panjang untuk menunaikannya. Dalam kondisi ini, salat qada tetap lebih dianjurkan daripada salat tarawih, namun statusnya tidak wajib segera (fauri).
Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:
ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك
“Dan bersegaralah secara sunah mengqadha shalat apabila shalat terlewat dengan uzur seperti tidur yang tidak teledor, demikian pula lupa,” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 32).
Solusi Berjemaah
Walaupun mengada salat fardu lebih diutamakan daripada tarawih, seseorang yang memiliki tanggungan qada diperbolehkan ikut dalam barisan berjemaah di masjid. Niatnya bukan untuk tarawih, melainkan niat salat qada di dalam jemaah tarawih. Hal ini sering dilakukan agar seseorang tetap mendapatkan atmosfer ibadah bersama dan tidak merasa jenuh jika harus mengada salat sendirian di rumah.
