Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sistem Digitalisasi Menuju Pelayanan Publik yang Baik dan Prima
1 Juli 2021 20:34 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:51 WIB
Tulisan dari wildan khadarisman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kita ketahui bersama, perkembangan teknologi informasi yang telah masuk ke seluruh dunia mampu mengubah berbagai aspek dalam kehidupan manusia, baik dari segi kehidupan sosial dan budaya, ekonomi, hingga pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Tentunya ini sangat berdampak terhadap kehidupan sehari-hari dan menjadi tantangan baru bagi kita semua untuk mengoptimalkan penerapan revolusi 4.0.
Transisi perubahan teknologi memang sangat cepat, kita diharuskan beradaptasi secara mandiri dan cepat dengan upaya untuk mengatasi kecanggihan teknologi informasi. Penggunaan teknologi juga secara signifikan dapat mengubah pola komunikasi, interaksi, hingga kepada pelayanan publik.
Lalu bagaimana dengan kehidupan manusia?
Sebagai makhluk sosial, manusia perlu kerja sama dalam menunjang kebutuhan hidupnya yang berkelanjutan. Pelayanan publik merupakan salah satu kebutuhan masyarakat dalam bernegara untuk memenuhi pengakuan atas dasar sebagai warga negara. Kewajiban masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya harus ditopang dan diwadahi oleh pemerintah melalui pelayanan publik yang baik dan prima.
Bagaimana sistem pelayanan publik yang terjadi saat ini?
ADVERTISEMENT
Dalam praktik sistem pelayanan publik yang menjadi perhatian pemerintah sering terjadi keresahan di masyarakat. Seperti halnya, sering terjadi malapraktik administrasi. Tak jarang juga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu menampilkan etika hingga kurangnya sinergitas dan integritas.
Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah?
Pemerintah harus bisa melakukan yang terbaik guna menunjang kebutuhan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Terobosan yang kreatif dan inovatif harus dihadirkan di tengah pelayanan publik yang semakin hari semakin canggih, dan sangat berguna untuk mengurangi terjadinya malapraktik administrasi.
Berdasarkan pada instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, dan UU N0 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta PERPRES No 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional hingga PERPRES No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Artinya, bahwa pemerintah Indonesia harus bisa mewadahi dalam sistem pelayanan publik dengan semangat perubahan menuju kesejahteraan rakyat. Apa yang menjadi keluh kesah oleh masyarakat harus bisa diselesaikan dengan cepat dan baik serta proses hukum yang berlaku harus diterapkan dengan sebagaimana mestinya
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dalam proses pelayanan publik dengan sistem e-government yang perlahan-lahan mulai diterapkan diberbagai instansi pemerintahan, baik sektor swasta dan lainnya terus ditopang oleh payung hukum yang kuat dan sah demi kelancaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
Gebrakan baru yang dilakukan pemerintah Indonesia menuju reformasi birokrasi dan inovasi dalam pelayanan publik agar terciptanya masyarakat madani serta solusi bagi pelayanan publik di Indonesia.
Dengan demikian, pelayanan publik dengan sistem e-government ini masih memiliki kekurangan yang belum maksimal. Masih terjadi ketimpangan yang terjadi di pihak pemerintah dibandingkan pihak swasta. Sering terjadinya kasus kebocoran database masyarakat dan juga terjadinya kejahatan media. Oleh karena itu, pemerintah harus menjadi peran utama dalam mengatasi permasalah dengan sistem elektrik hingga rakyat merasa tidak dirugikan.
ADVERTISEMENT
Agar terciptanya e-government dalam pelayanan publik perlu adanya sinergitas dengan stakeholder lainnya menuju pelayanan publik yang baik dan prima.