Konten dari Pengguna

Hak dan Kewajiban Pekerja: Antara Tuntutan Dan Tanggungjawab

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari William Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi: Seorang petugas tampak menjalankan kewajibannya dengan mengenakan perlengkapan keselamatan dan menggunakan alat komunikasi untuk mendukung kelancaran aktivitas operasional. (sumber: Pexels/Mudrik Sulaiman)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi: Seorang petugas tampak menjalankan kewajibannya dengan mengenakan perlengkapan keselamatan dan menggunakan alat komunikasi untuk mendukung kelancaran aktivitas operasional. (sumber: Pexels/Mudrik Sulaiman)

Setiap kali bicara soal dunia kerja, yang paling sering muncul ke permukaan adalah soal hak: gaji yang layak, jam kerja yang manusiawi, jaminan kesehatan, hingga pesangon saat PHK. Wajar saja, sebab hak adalah sesuatu yang paling terasa ketika direnggut. Namun di tengah gencarnya suara- suara yang menuntut hak, ada satu hal yang kerap luput dari perbincangan: kewajiban pekerja itu sendiri. Padahal hak dan kewajiban adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan begitu saja dan ketika salah satunya diabaikan, relasi kerja yang seharusnya sehat justru bisa berubah timpang.

Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur cukup jelas soal hak-hak dasar pekerja: upah minimum, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan), cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi. Namun regulasi di atas kertas dan praktik di lapangan seringkali berjarak jauh. Kita masih sering mendengar kasus upah yang dibayar di bawah standar, lembur tanpa kompensasi, atau status kerja kontrak yang diperpanjang bertahun-tahun tanpa kejelasan menjadi karyawan tetap sebuah praktik yang sebenarnya melanggar semangat perlindungan tenaga kerja. Di sinilah negara, melalui Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan, semestinya hadir lebih tegas. Hak bukan sekadar hadiah dari perusahaan, melainkan konsekuensi hukum yang wajib dipenuhi.

Di sisi lain, menjadi pekerja juga berarti mengikatkan diri pada tanggung jawab. Disiplin waktu, loyalitas terhadap pekerjaan, menjaga etika profesional, hingga terus meningkatkan kompetensi diri adalah kewajiban yang tidak boleh dianggap remeh. Sayangnya, sebagian pekerja memaknai hubungan kerja secara transaksional semata: selama gaji cair, urusan selesai. Padahal produktivitas dan integritas kerja adalah fondasi yang membuat sebuah relasi kerja bertahan sehat dalam jangka panjang. Kewajiban ini juga mencakup hal yang lebih halus, seperti menjaga nama baik perusahaan, tidak menyalahgunakan fasilitas kerja, dan berkontribusi pada lingkungan kerja yang konstruktif. Pekerja yang hanya menuntut hak tanpa mau memenuhi kewajiban pada akhirnya justru melemahkan posisi tawarnya sendiri di mata pemberi kerja.

Persoalan muncul ketika salah satu sisi lebih dominan. Perusahaan yang hanya menuntut kewajiban tanpa memenuhi hak menciptakan eksploitasi terselubung budaya kerja yang mengagungkan "loyalitas" namun abai pada kesejahteraan. Sebaliknya, pekerja yang gemar menuntut hak tanpa menunaikan kewajiban menciptakan ketidakpercayaan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri, misalnya lewat evaluasi kinerja yang buruk atau reputasi profesional yang tercoreng. Keseimbangan ini semestinya dibangun di atas prinsip resiprositas: perusahaan memberi kepastian dan penghargaan yang layak, pekerja memberi kontribusi dan tanggung jawab yang setimpal. Relasi kerja yang sehat bukan relasi atasan-bawahan yang hierarkis kaku, melainkan kemitraan yang saling menguntungkan.

Pada akhirnya, hak dan kewajiban pekerja bukanlah dua hal yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan satu kesatuan yang saling menopang. Pekerja perlu berani menyuarakan haknya tanpa rasa takut, namun juga perlu menunaikan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Perusahaan, di sisi lain, perlu memandang pekerja bukan sekadar sumber daya produksi, melainkan mitra yang keberlangsungan usahanya turut ditentukan oleh kesejahteraan mereka.

Oleh: William Susanto - Universitas Pamulang