Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Etika Profesi Jurnalistik di Era Digital
12 November 2024 9:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Wilsya Azzahroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu pilar demokrasi, profesi jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan perannya, salah satunya dengan mengikuti etika profesi. Di tengah derasnya arus informasi digital, etika jurnalistik semakin berperan penting dalam menjaga kualitas, integritas, dan kredibilitas media. Etika ini menjadi panduan bagi jurnalis untuk melindungi hak-hak individu, menghindari konflik, serta menguatkan kepercayaan publik terhadap media.
ADVERTISEMENT
Etika Jurnalistik sebagai Fondasi Profesionalisme
Etika profesi jurnalistik mencakup prinsip-prinsip seperti independensi, akurasi, keberimbangan, dan integritas, yang bertujuan melindungi jurnalis dari manipulasi informasi, bias, atau konflik kepentingan. Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman bagi jurnalis. Dalam Pasal 1 KEJ, menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus independen, menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Mematuhi kode etik ini adalah tanda profesionalisme seorang jurnalis yang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi benar dan tidak memihak.
Dalam peliputan, etika jurnalistik juga mencakup perlindungan terhadap hak dan martabat narasumber. Kode Etik Jurnalistik mengharuskan jurnalis untuk menghormati privasi dan melarang penyebaran berita bohong, fitnah, atau eksploitasi kekerasan dan pornografi, seperti diatur dalam Pasal 4 KEJ. Ketika meliput kasus kekerasan seksual, misalnya, jurnalis diwajibkan menjaga identitas korban, tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk trauma, serta menghindari eksploitasi berita untuk kepentingan komerisal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, aturan hukum seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memberikan batasan agar media menjaga privasi individu, terutama di ruang digital. Perlindungan ini memastikan bahwa jurnalis tetap menjalankan tugasnya dengan hormat terhadap hak-hak dasar narasumber dan tidak terjerumus pada praktik-praktik yang merugikan pihak lain.
Ancaman Jurnalisme Kuning
Jurnalisme kuning adalah bentuk jurnalistik yang mengabaikan etika demi mengejar sensasi dan keuntungan komersial. Jurnalisme kuning menjadi ancaman serius bagi integritas profesi jurnalistik, karena seringkali menyajikan berita yang provokatif, tidak akurat, dan merugikan pihak tertentu. Praktik seperti ini sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang menekankan akurasi dan keberimbangan informasi. Fenomena ini menunjukkan pentingnya peran etika sebagai pengawas yang mencegah penyalahgunaan informasi dan melindungi kepercayaan publik terhadap media.
ADVERTISEMENT
Etika di Era Jurnalisme Digital
Perkembangan jurnalisme online memberikan tantangan yang lebih kompleks dalam menerapkan etika jurnalistik. Persaingan untuk menjadi yang pertama dalam menyajikan berita sering kali mengorbankan proses verifikasi, yang berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip akurasi dan kejujuran. Kode Etik Jurnalistik mendesak media online untuk memprioritaskan verifikasi informasi agar berita yang disajikan tidak hanya cepat tetapi juga akurat.
Etika jurnalistik adalah kompas moral yang memastikan kebebasan pers sejalan dengan tanggung jawab sosialnya. Dengan menjunjung tinggi etika, jurnalis dapat menjalankan peran mereka dalam menginformasikan, mendidik, dan melakukan kontrol sosial secara bermartabat dan kredibel. Etika tidak hanya menjaga kredibilitas media di mata publik, tetapi juga memperkuat posisi media sebagai lembaga yang dapat dipercaya untuk mengawasi kepentingan publik.
Melalui penerapan etika jurnalistik yang kuat, media dapat terus menjadi pilar demokrasi yang kredibel di tengah tantangan era digital. Dengan demikian, etika profesi bukan hanya sebuah aturan, tetapi juga fondasi penting bagi keberlangsungan jurnalisme yang berintegritas dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT