Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menggali Batas Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers
4 November 2024 8:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Wilsya Azzahroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di era demokrasi dan keterbukaan informasi saat ini, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam menjaga transparansi dan pengawasan terhadap kekuasaan. Pers yang bebas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan memperjuangkan hak-hak publik. Namun, kebebasan ini tidak mutlak tanpa batas. Ada aturan hukum dan etika yang harus diikuti seluruh elemen pers untuk memastikan kebebasan pers tetap berada dalam koridor tanggung jawab sosial, moral, dan hukum. Kebebasan pers idealnya merupakan hak yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Kedua hal ini harus dilaksanakan secara berimbang. Jika tidak, kebebasan tersebut berpotensi menjadi alat yang dapat menyebarkan informasi palsu dan merugikan pihak lain.
ADVERTISEMENT
Kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjadi landasan utama yang memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers. Pada Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Namun, kebebasan ini harus tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap undang-undang lain, seperti KUHP Pasal 310-311 mengenai pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 tentang larangan penyebaran informasi yang dapat merugikan reputasi seseorang.
Selain hukum positif, pers juga diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menjadi pedoman bagi wartawan untuk menjaga profesionalitas dan kredibilitas. KEJ menuntut wartawan untuk melakukan tugasnya dengan jujur, akurat, dan berimbang. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Pasal ini menekankan pentingnya independensi dan akurasi, yang merupakan prinsip utama dalam menjaga kualitas dan integritas berita.
ADVERTISEMENT
Tanggung Jawab dalam Menghormati Privasi dan Hak Asasi Manusia
Kebebasan pers sering kali berbenturan dengan hak privasi, terutama dalam pemberitaan kasus-kasus sensitif seperti kekerasan seksual atau identitas anak di bawah umur. Pada kasus-kasus ini, pers dihadapkan pada dilema antara kepentingan publik untuk tahu dan hak individu atas privasinya. Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 menyebutkan bahwa “wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Poin ini menyiratkan tanggung jawab pers untuk menyaring informasi yang layak diberitakan, dan menghindari eksploitasi informasi yang bisa merugikan pihak tertentu secara pribadi.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur tentang penyebaran informasi yang berpotensi melanggar privasi. Pasal 26 ayat 1 UU ITE menyebutkan bahwa “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.” Artinya, pers harus berhati-hati agar tidak melanggar privasi seseorang saat menyebarkan informasi.
ADVERTISEMENT
Kebebasan Pers dan Kaitannya dengan Tanggung Jawab Sosial
Pers memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat tentang isu-isu penting. Salah satu peran ini terlihat dalam 9 Elemen Jurnalistik yang diusulkan oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, yang menekankan bahwa jurnalisme harus menegakkan kebenaran, loyal pada masyarakat, dan bertanggung jawab pada hati nurani wartawan. Pers yang bertanggung jawab seharusnya tidak hanya mengejar popularitas atau keuntungan komersial, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari setiap berita yang dipublikasikan.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 juga menekankan bahwa “wartawan Indonesia tidak menyalahgunakn profesi dan tidak menerima suap.” Artinya, pers tidak menyajikan berita yang hanya mengejar sensasi atau bertujuan komersial. Pers harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap dampak berita yang diberitakan kepada publik, terutama terkait isu yang sensitif atau berpotensi menimbulkan polemik.
ADVERTISEMENT
Kebebasan pers dan tanggung jawab adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers harus menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik. Sementara kebebasan pers bertindak sebagai watchdog yang menyuarkan kebenaran dan keadilan, bukan memperkeruh keadaan dengan pemberitaan yang bias dan memihak. Dengan demikian, keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab pers dapat berfungsi sebagai pengawas kekuasaan yang efektif.