Konten dari Pengguna

Menjaga Akurasi dan Kepercayaan Publik Lewat Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wilsya Azzahroh
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
24 September 2024 8:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wilsya Azzahroh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi foto by. microgen istockphoto.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi foto by. microgen istockphoto.com
ADVERTISEMENT
Di era derasnya arus informasi saat ini, media memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga akurasi dan kredibilitas dalam setiap pemberitaannya. Namun, tak jarang kesalahan dalam informasi bisa saja terjadi, baik disengaja maupun tidak. Dalam hal ini, hak jawab dan hak koreksi menjadi pilar penting yang memastikan media tetap menjaga integritas, akurasi, serta keberimbangan dalam pemberitaan. Kedua hak ini berfungsi sebagai alat kontrol yang memastikan media tetap berperan sebagai pengawas sosial yang adil dan transparan, serta bertanggung jawab atas informasi yang mereka sampaikan kepada publik.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 1, menjelaskan dengan jelas mengenai hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak individu dan kelompok dalam pemberitaan media. Hak jawab adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Sementara hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Jika seseorang atau sekelompok orang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang disampaikan oleh media, mereka memiliki hak untuk meminta media memberi ruang bagi klarifikasi atau sanggahan. Dalam hal ini, media wajib menyiarkan hak jawab tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik.
ADVERTISEMENT
Hak koreksi juga berperan penting dalam menjaga akurasi berita. Ketika sebuah informasi yang tidak benar dipublikasikan, setiap orang berhak meminta perbaikan. Tindakan ini tidak hanya untuk menjaga kebenaran informasi, tetapi juga untuk melindungi reputasi individu yang terkena dampak pemberitaan keliru. Jika media tidak segera mengoreksi kesalahan, kredibilitas mereka dapat dipertaruhkan, yang pada akhirnya akan menggerus kepercayaan publik terhadap pers. Hak jawab dan hak koreksi bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga mekanisme yang menjaga integritas serta profesionalisme di dunia jurnalistik.

Regulasi Hukum yang Mengatur yang Mengatur Hak Jawab dan Hak Koreksi

Di Indonesia, selain pada Pasal 1, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bagian dari tanggung jawab profesionalnya. Selanjutnya, pada ayat (3) mewajibkan media untuk melayani hak koreksi terhadap informasi yang salah atau tidak akurat.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJ), yang menjadi pedoman moral bagi seluruh praktisi jurnalistik, juga mengatur tentang hak jawab dan hak koreksi. Pada Pasal 11, Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia wajib melayani hak jawab secara proporsional, dan pada Pasal 12, dijelaskan bahwa wartawan juga wajib melayani hak koreksi. Instrumen hukum ini menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap kebenaran informasi menjadi bagian integral dari etika jurnalistik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap jurnalis.

Hambatan dalam Implementasi Hak Jawab dan Hak Koreksi

Meskipun regulasi hukum mengenai hak jawab dan hak koreksi sudah cukup jelas, namun implementasi di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Beberapa media cenderung menolak atau menunda memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab, dengan alasan teknis atau kepentingan bisnis. Di sisi lain, ada juga pihak-pihak yang menggunakan hak jawab dan hak koreksi untuk mencoba menekan kebebasan pers, terutama ketika mereka terlibat dalam skandal atau pelanggaran hukum yang sah untuk diberitakan. Tantangan ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab media untuk bersikap adil. Media harus tetap kritis dan independen, namun pada saat yang sama juga harus terbuka terhadap kritik dan bersedia memperbaiki kesalahan yang mereka buat.
ADVERTISEMENT
Hak jawab dan hak koreksi adalah dua elemen penting dalam dunia jurnalistik yang tidak hanya melindungi individu dari ketidakadilan pemberitaan, tetapi juga menjaga integritas dan kredibilitas media di mata publik. Media yang bersedia melayani kedua hak ini dengan adil dan tepat waktu akan semakin dihormati dan dipercaya oleh masyarakat. Di sisi lain, kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini dapat merusak reputasi media dan mengganggu fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Hak jawab dan hak koreksi adalah dua pilar penting dalam menjaga keadilan dan keseimbangan dalam dunia jurnalistik. Kedua hak ini bukan alat untuk menghindari kritik yang sah, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap berita yang disajikan kepada publik benar-benar mencerminkan kebenaran. Dengan demikian, media dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi dan menegakkan keadilan. Di tengah era informasi yang serba cepat, kedua hak ini harus terus dipertahankan dan ditegakkan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap media dan menjamin bahwa pers tetap menjadi pilar demokrasi yang berfungsi dengan baik.
ADVERTISEMENT