Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengabaian Nilai Keadilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia
12 September 2021 22:18 WIB
Tulisan dari Winney C Manalu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum dianggap Pranata, yang tidak terpenuhi secara optimal, terutama dalam fase implementasi lembaga penegak hukum. Dalam praktik penegakan hukum, masih ada kecenderungan untuk menegakkan hukum dari aspek kepastian hukum dengan mengabaikan nilai keadilan. Penegakan hukum adalah merupakan satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Upaya penegakan hukum juga merupakan bagian dari penerapan hukum yang semestinya dapat berjalan selaras dengan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Keadaan penegakan hukum di Indonesia saat ini sedang krisis dan sedang “sakit”. Ada pula kecenderungan aparat penegak hukum mengabaikan hukum, ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Fenomena ini diakibatkan oleh fakta bahwa aparat penegak hukum yang merupakan peserta penting dalam proses penegakan hukum seringkali terlibat dalam berbagai jenis kasus pidana, khususnya kasus korupsi. Arti sebenarnya dari kondisi ini adalah hukum telah kehilangan semangatnya, yaitu keadilan. Oleh karena itu sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum itu seperti pisau yang sangat tajam ketika diarahkan ke bawah tetapi sangat tumpul ketika digunakan. Banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Hukum seakan kehilangan keberanian, hukum tak berdaya, dan hukum hanya menaungi penguasa.
ADVERTISEMENT
Hukum tidak terfokus pada upaya mencapai keadilan. Terkadang hukum digunakan sebagai alat untuk membela kepentingan instansi pemerintah. Pada masa kolonialisme, hukum digunakan sebagai alat untuk menjajah masyarakat adat. Pada masa Presiden Sukarno, hukum digunakan sebagai alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Suharto, hukum digunakan sebagai alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi, hukum masih berfungsi sebagai instrumen kekuasaan (politik). Inilah salah satu faktor penyebab sakitnya” penegakkan hukum di Indonesia. Hukum tidak diorientasikan dengan benar, yaitu menuju penyelenggaraan peradilan, tetapi digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan oleh otoritas publik.
Aparat penegak hukum menerapkan hukum sesuai hukum tetapi tidak memberikan keadilan. Hal ini sering terjadi pada saat persidangan perkara pidana. Aparat penegak hukum juga menerapkan keadilan tanpa bersandar pada hukum. Hukum dan keadilan harus berjalan beriringan. Aparat penegak hukum harus menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keadilan. Demikian juga Aparat penegak hukum harus menegakkan keadilan tetapi juga atas dasar supremasi hukum. Aparat penegak hukum, khususnya hakim, perlu merasakan pesan moral di balik setiap undang-undang yaitu keadilan selalu diharapkan oleh para pencari keadilan dan masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Dalam praktik penegakan hukum, masih ada kecenderungan untuk menegakkan hukum dari aspek kepastian hukum dengan mengabaikan nilai keadilan. Aparatur penegak hukum terutama yang berhubungan langsung dengan pengadilan, lebih memperhatikan peraturan dan prosedur, sehingga keadilan menjadi terpinggirkan. Menegakkan hukum yang hanya perpatokan pada kepastian hukum justru menyebabkan hukum itu kehilangan makna yang sesungguhnya yaitu hukum yang memberikan keadilan, kemanfaatan, kebahagiaan dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia (HAM). Aparat penegak hukum harus menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keadilan.
Daftar Pustaka:
https://law.uii.ac.id/blog/2012/02/28/mencari-solusi-atas-krisis-penegakan-hukum-indonesia-dg-penyehatan-penegakan-hukum-berkeadilan/
https://media.neliti.com/media/publications/40553-ID-fenomena-mengabaikan-keadilan-dalam-penegakan-hukum.pdf