Konten dari Pengguna

Regulasi Sumber Daya Langka di Industri Telekomunikasi Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Winda Pratiwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Disebut telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam perkembangan telekomunikasi, berkaitan juga dengan penyiaran yang merupakan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Spektrum Frekuensi Radio merupakan salah satu sumber daya vital negara yang langka yang dimanfaatkan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat modern. Kegiatan ini mencakup layanan siaran TV dan radio, layanan seluler komersial, layanan keselamatan publik, kegiatan bantuan bencana dan banyak lagi.

Dengan demikian, perlu adanya regulasi sumber daya terbatas (termasuk Spektrum Frekuensi Radio) yang dapat mengalokasikan dan mengelolanya dengan cara yang tidak diskriminatif.

Kominfo bertanggung jawab atas pengelolaan, suplai, dan regulasi spektrum radio di Indonesia. Tanggung jawab Kominfo di bidang ini meliputi:

  1. Mengalokasikan pita spektrum ke layanan komunikasi radio sesuai dengan Peraturan Radio International Telecommunication Union (ITU),

  2. Menetapkan frekuensi untuk pengguna dan mengkoordinasikan dan melindungi penggunaan lokal dan internasional, dan

  3. Mewakili Indonesia di forum internasional dan regional yang relevan.

Spektrum Frekuensi Radio

Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

Regulasi atau Manajemen Spektrum Frekuensi Radio. Sumber: kominfo.belitung.go.id

Regulasi terhadap Spektrum Frekuensi Radio ini diimplementasi dalam peraturan Alokasi Frekuensi Radio dengan pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Peraturan tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 13 tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Seluruh Produk hukum terkait peraturan regulasi telekomunikasi di Indonesia dapat dilihat pada halaman website Peraturan Dirjen SDPPI, yaitu https://www.postel.go.id/regulasi-peraturan-direktur-jenderal-42. Adapun UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No.53 Tahun 2000 Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Dalam hal ini, pemerintah juga mengatur perencanaan dan kebijakan terkait perizinan frekuensi, seperti terhadap: Selular dan FWA (Fixed Wireless Access), BWA (Broadband Wireless Access), Fixed Services dan Land Mobile Services. Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP), Satelit, Low Power & Short Range Devices, Izin Kelas (2.4 GHz & 5.8 GHz), dengan Tata Cara Perizinan dan Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio (BHP Frekuensi Radio) yang juga diatur dalam peraturannya masing-masing.

REFERENSI

Peraturan Dirjen SDPPI. [dapat di akses di : https://www.postel.go.id/regulasi-peraturan-direktur-jenderal-42]