Belakangan ini sedang marak kasus produk makanan, minuman, maupun obat-obatan produksi Indonesia yang ditarik peredarannya dari pasar internasional. 2020 lalu otoritas Taiwan menarik Indomie dari peredaran. Mie Sedaap Instant Cup dan Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle mengalami nasib serupa pada Juli dan September 2022, masing-masing di Taiwan dan Hong Kong. Terakhir, saus dan kecap ABC ditarik dari peredarannya oleh otoritas Singapura.
Sebenarnya kasus penarikan produk (product recall) makanan, minuman, serta obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan di berbagai negara sudah umum terjadi. Yang menjadi pertanyaan, mengapa kandungan zat-zat tersebut diperbolehkan di Indonesia padahal sudah dilarang di negara lain?
Apakah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun otoritas lokal kita tidak melakukan kontrol sebagaimana mestinya sehingga produk-produk tersebut bisa lolos ke pasaran? Atau, sebenarnya penarikan produk-produk tersebut punya motif lain?
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814