Baznas sebagai Lembaga Pengentas Kemiskinan di Indonesia

Windarti
Akuntansi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
20 Mei 2022 0:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Windarti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tepatnya pada Maret 2020, Indonesia menghadapi pandemi covid-19 yang berdampak sangat negatif bagi perekonomian Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Salah satu program yang berperan dalam pengembangan dana sosial dan pengentasan kemiskinan adalah Zakat. Zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang harus dilakukan oleh umat Islam, dengan memberikan sebagian hartanya untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat memiliki peran sebagai sumber pendanaan untuk pengentasan kemiskinan dan membangun kesejahteraan umat Islam.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, maka Indonesia memiliki potensi terbesar dalam penerimaan zakat, dan tercatat sebesar Rp327 triliun potensi zakat di Indonesia. Zakat harus dikelola dengan baik agar bisa menjalankan perannya, yakni penyaluran dana zakat yang tepat sasaran untuk mengentaskan kemiskinan akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, pemerintah membentuk suatu lembaga untuk pengelolaan zakat yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
BAZNAS memiliki tugas yaitu menerima, menghimpun dan menyalurkan dana zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam dengan mengutamakan pada prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Untuk menanggulangi Pandemi covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan penggunaan dana zakat untuk membantu mengatasi pandemi covid-19. Hal ini dijelaskan dalam fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan zakat, infaq, dan sedekah untuk penanganan covid-19 dan dampaknya. Untuk mendukung pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi, BAZNAS berkomitmen untuk fokus pada program pengentasan kemiskinan dengan memperioritaskan program ekonomi, kesehatan, dan sosial. Dalam program Kesehatan BAZNAS memiliki beberapa program untuk menanggulangi pandemi covid-19. Salah satu program yang dikembangkan BAZNAS antara lain adalah bantuan isolasi mandiri, bantuan 1000 paket imun untuk tenaga kesehatan, mustahik untuk penyintas covid-19, pengemudi ambulans, dan program lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BAZNAS telah Menyusun program ekonomi untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19, dan program tersebut adalah cash for work, paket logistik keluarga, dukungan UMKM, peningkatan warteg, Zmart, Zchicken, ZCD, paket ramadhan bahagia, membantu pemberdayaan petani, dan memberdayakan usaha kecil. Dan untuk program sosial, BAZNAS akan bekerjasama dengan kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluncurkan 10.000 beasiswa dengan dampak sosial yang tinggi dari masyarakat miskin, agar mereka dapat berkompetisi di dunia kerja pada tahun yang akan datang.
BAZNAS juga melakukan berbagai inovasi dalam pengumpulan dana ZIS di masa pandemi covid-19. Inovasi tersebut adalah pengumpulan zakat melalui puluhan kanal digital yang bertujuan untuk mempermudah pembayaran zakat oleh muzaki. Dengan pembaruan inovasi tersebut, sepanjang tahun 2021 BAZNAS telah mencapai target dengan peningkatan sebesar 33% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, BAZNAS juga berhasil mencatatkan tingkat penyaluran sebesar 86,7% melalui berbagai bidang untuk membantu mustahik memperoleh kehidupan yang lebih baik, dan sebanyak 52.563 jiwa dari mustahik telah berhasil dihentaskan menjadi muzaki.
ADVERTISEMENT
Pada ramadhan tahun lalu tepatnya pada 15 April 2021, pemerintah resmi meluncurkan program baru yaitu Gerakan Cinta Zakat. Program ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan ZIS dalam pengentasan kemiskinan, menangani musibah dan bencana, serta menuntaskan program-program pembangunan berkelanjutan. Pada tahun 2021 total pengumpulan ZIS sebesar Rp14 triliun yang artinya meningkat cukup besar dari tahun sebelumnya. Gerakan cinta zakat memberikan dampak yang sangat besar terhadap kinerja pengumpulan zakat di seluruh tanah air.
Pemerintah menghimbau kepada seluruh pejabat negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, hingga kepala daerah di seluruh tanah air untuk menunaikan zakat melalui amil zakat resmi yaitu BAZNAS. Sehingga dana ZIS dapat dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Dalam hal ini, pengumpulan dan penyaluran dana ZIS yang diserahkan melalui BAZNAS harus dilakukan secara lebih profesional dengan mengedepankan tata kelola ZIS yang profesional, akuntabilitas dan transparan. Laporan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian ZIS oleh BAZNAS harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun pemerintah terhadap penyaluran ZIS melalui BAZNAS. Dana ZIS tersebut harus dikelola dengan sebaik-baiknya, agar dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan juga dapat membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan secara menyeluruh, dan mempercepat pemulihan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi covid-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT