Konten dari Pengguna

Mengintip Potensi Pajak dari Viralnya Olahraga Padel

Windy Saumi Rahmadhini

Windy Saumi Rahmadhini

Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Jakarta Timur

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Windy Saumi Rahmadhini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: www.freepik.com

Beberapa tahun terakhir khususnya di tahun 2025 ini, pemandangan orang bermain padel di lapangan berpagar kaca bukan lagi hal yang asing, terutama di kota besar seperti Jakarta, Bandung, atau Bali. Olahraga yang merupakan penggabungan antara tenis dan squash ini tengah mengalami booming luar biasa di kalangan masyarakat urban Indonesia. Tidak hanya menjadi tren gaya hidup baru, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang menjanjikan, termasuk dari sisi potensi penerimaan pajak.

Fenomena Padel di Indonesia

Padel awalnya berasal dari Meksiko, yang kemudian menyebar dan sangat populer di Spanyol dan Amerika Latin. Padel kini akhirnya mendunia dan dimainkan di banyak negara termasuk Indonesia. Munculnya banyak klub/court padel baru, komunitas olahraga, hingga event turnamen menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap olahraga ini meningkat pesat.

Tidak hanya pemain profesional, banyak pemain pemula tertarik mencoba padel karena dianggap lebih mudah diikuti dibanding tenis, lebih santai, namun tetap kompetitif. Selain itu, unsur sosialnya yang kuat, menjadikan padel juga sebagai ajang networking dan gaya hidup modern.

Pertumbuhan pesat inilah yang membuat sektor ini mulai menarik perhatian, termasuk dari sisi fiskal. Sebab, di balik lapangan yang ramai dan raket yang beradu, ternyata terdapat potensi ekonomi besar yang dapat dikontribusikan terhadap penerimaan pajak negara.

Potensi Pajak di Balik Boomingnya Padel

Ekosistem padel melibatkan banyak pelaku usaha. Mulai dari pengusaha penyedia lapangan (padel club), pelatih atau coach, penjual peralatan olahraga, penyedia jasa event, hingga sponsor dan influencer olahraga. Seluruh aktivitas ekonomi ini memiliki potensi pajak yang menjadi penerimaan negara. Beberapa elemen potensi ekonomi padel adalah sebagai berikut:

1. Usaha penyedia lapangan padel

Klub/ court padel biasanya memperoleh pendapatan dari penyewaan lapangan, penjualan paket keanggotaan (membership), hingga penyewaan alat. Penghasilan ini tentu termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan jika klub adalah badan usaha. Selain itu juga terdapat potensi PPh Pasal 21 bagi karyawan dan pelatih yang digaji oleh klub padel.

2. Jasa pelatih dan event organizer

Para pelatih (coach) padel umumnya bekerja secara profesional, baik independen maupun terikat kontrak dengan klub. Jasa yang mereka berikan merupakan objek PPh Pasal 21 atau PPh 23 tergantung statusnya. Sementara itu, penyelenggara turnamen padel yang menarik sponsor dan menjual tiket juga memiliki kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPh atas hadiah atau honorarium.

3. Penjualan perlengkapan dan apparel olahraga

Dari raket, bola, sepatu khusus padel, hingga pakaian olahraga bermerek, merupakan transaksi yang berpotensi dikenakan PPN. Bahkan, beberapa produk impor yang digemari di Indonesia juga berpotensi dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor.

4. Influencer dan endorsement

Tidak bisa dipungkiri, popularitas padel juga didorong oleh influencer olahraga yang aktif mengunggah konten di media sosial. Aktivitas komersial mereka, baik berupa kerja sama promosi (endorsement) maupun sponsor, termasuk menjadi kategori objek PPh Orang Pribadi yang merupakan penghasilan atas pekerjaan bebas.

5. Host dan pelaku kegiatan komunitas

Selain sektor formal, ekosistem padel juga tumbuh dari ranah komunitas. Salah satu contohnya adalah komunitas pada aplikasi 'Reclub', sebuah platform sosial untuk olahraga. Aplikasi ini memudahkan penyelenggara untuk mengelola klub dan aktivitas olahraga, serta membantu pemain menemukan teman bermain. Host yaitu perwakilan komunitas, berperan sebagai individu yang mengorganisasi permainan padel atau biasa disebut 'mabar' (main bareng). Host biasanya akan mendapatkan fee dari setiap sesi permainan yang mereka buat. Penghasilan yang diperoleh host komunitas adalah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, karena merupakan imbalan atas jasa pengorganisasian kegiatan.

Melihat potensi tersebut, dapat disimpulkan bahwa olahraga padel tidak hanya memberikan dampak positif bagi kesehatan dan gaya hidup, tetapi juga membuka peluang penerimaan pajak yang signifikan bagi negara.

Mendorong Kesadaran Pajak di Komunitas Olahraga

Potensi pajak tidak akan maksimal tanpa adanya kesadaran pajak dari para pelaku industrinya. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi perlu diperluas ke komunitas olahraga, termasuk padel. Misalnya:

• Memberikan pemahaman kepada pelatih dan penyedia jasa agar mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.

• Mengimbau penyelenggara turnamen untuk memotong dan menyetorkan pajak hadiah.

• Mendorong klub padel agar menerbitkan faktur pajak dan melaporkan omzetnya secara benar.

• Mengedukasi host komunitas agar memahami bahwa penghasilan dari fee pemain termasuk objek pajak yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Kepatuhan sukarela seperti ini akan menciptakan ekosistem yang sehat, berkelanjutan, dan memberi manfaat timbal balik bagi semua pihak, baik pelaku usaha, komunitas olahraga, maupun negara.

Dari Lapangan ke Penerimaan Negara

Tren padel yang awalnya bermula dari gaya hidup, kini telah berkembang menjadi sektor ekonomi baru yang penuh peluang. Dari sisi fiskal, olahraga ini dapat menjadi salah satu sumber penerimaan yang potensial jika dikelola dengan baik dan didukung kepatuhan para pelakunya.

Dengan semakin banyaknya klub padel yang bermunculan, turnamen yang digelar, serta komunitas yang aktif, pemerintah memiliki momentum untuk mengoptimalkan potensi pajak dari sektor olahraga rekreatif ini yang pada akhirnya dapat memperkuat sektor penerimaan negara.

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan dari tempat penulis bekerja