Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Puan Maharani dan Penandatanganan SKB 4 Menteri; Langkah Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
19 Desember 2017 10:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Wirang Galeng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rakyat yang sejahtera merupakan sebuah cita-cita bersama yang harus terus diupayakan agar terwujud. Tindakan inilah yang dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. Dia melihat bahwa usaha untuk mewujudkan keinginan bersama ini masih terus diperjuangkan. Beberapa kebijakan sudah dibentuk; beberapa langkah sudah diambil.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang desa terdapat pada UU Nomor 6 tahun 2014. Namun Puan menilai perlu adanya tindakan untuk mengoptimalisasi UU ini. Maka dia mengambil langkah dengan menandatangani kesepakatan bersama 4 Menteri. Puan berharap, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama 4 Menteri ini berdampak pada optimalnya UU yang sudah dibentuk.
Usai melihat penandatanganan ini, tepatnya pada Senin, (18/12/2017), Puan menjelaskan bahwa tujuan dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (baca: SKB 4 Menteri) ini merupakan langkah konkret dalam menyelaraskan 4 Kementerian agar lebih mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka dalam ungkapan ini, Puan sebetulnya mengharap agar pemerintah fokus menjalankan program pengentasan kemiskinan di desa-desa secara keroyokan atau sinergis.
ADVERTISEMENT
Sebab, perjuangan yang tak kunjung usai adalah makna hidup yang sebenarnya. Hukum ini juga berlaku dalam mengentaskan kemiskinan. Bagaimana pun, kemiskinan akan terus membuntuti kita seperti bayangan yang mengikuti subjeknya. Tetapi walau demikian, ada tindakan yang wajib kita lakukan: meminimalisir dan mencegah. Sebab, membiarkan kemiskinan merajalela adalah bentuk tindakan paling hina. Kita mungkin tidak dapat menghilangkan kemiskinan, tetapi kita bisa meminimalisir atau mencegah kemiskinan itu sendiri.
Dalam acara Penandatanganan SKB 4 Menteri ini, turut hadir sejumlah tokoh-tokoh nasional seperti: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, serta Menteri PPN dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Semuanya sepakat untuk mengentaskan masalah kemiskinan ini semaksimal mungkin.
ADVERTISEMENT
Selain tindakan SKB 4 Menteri ini, Puan juga memberikan program padat karya serta lebih focus lagi terhadap desa-desa yang tingkat kemiskinan atau penduduk miskinnya lebih banyak. Untuk program ini, dia menjelaskan bahwa ada 100 kabupaten yang meliputi 1.000 desa akan jadi fokus program padat karya dan pengentasan kemiskinan. Dan pada tahap awal bulan Januari 2018 dimulai dari 10 kabupaten yang meliputi 100 desa.
Jadi, setiap kebijakan Puan yang telah disebutkan di atas menjadi jelas: jika SKB 4 Menteri dilakukan untuk mengawasi serta mengoptimalkan dana desa; sedangkan program padat karya adalah wujud nyata (output) dari program yang disebut pertama. Dengan ini, Puan berharap masalah kemiskinan yang terjadi di desa-desa cepat teratasi agar kesejahteraan segera terwujud.
ADVERTISEMENT