Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Respon Puan Maharani Terhadap Karhutbunla
20 Desember 2017 11:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Wirang Galeng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan (Karhutbunla) adalah masalah yang sering muncul di Indonesia dari tahun ke tahun. Tentu kejadian ini sangat merugikan bagi masyarakat, atau pemerintah. Karenanya, kejadian ini menuntut adanya respon cepat dan tepat. Kemudian kita bertanya: Lantas apa yang dilakukan oleh pemerintah kita untuk menangani masalah-masalah semacam ini?
ADVERTISEMENT
Tindakan yang responsif ini salah satunya coba direalisasikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. Dalam sambutannya pada acara forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencegahan Karhutbunla Tahun 2017 di Jakarta, tepatnya pada Selasa (19/12/2017), Puan mengaskan bahwa upaya pencegahan yang efektif dan terintegrasi antarkementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat pemilik lahan untuk kasus Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan (Karhutbunla) di Tanah Air sangat dibutuhkan.
Memang kita harus akui bahwa permasalahan karhutbunla ini harus diselesaikan secara gotong royong dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat. Karhutbunla tidak akan pernah selesai, apabila satu pihak memadamkan, ada pihak lain yang membakar, dan ada pihak lain yang tidak peduli. Adalah tugas kita bersama untuk dapat membangun kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan.
ADVERTISEMENT
Puan Maharani juga menekankan tindakan pengawasan agar masalah-masalah semacam ini tidak muncul kembali. Mengingat besarnya biaya yang hangus karena kasus semacam ini. Pun untuk keperluan pemadaman api jika sudah kadung menjalar, tidak bisa katakan sedikit. Maka tindakan antisipasi juga diperlukan. Dia mengingatkan bahwa sudah bukan saatnya kita saling menyalahkan jika sudah terjadi kebakaran. Itu adalah tindakan konyol.
Problema karhutbunla ini memang agak rumit. Bahkan presiden melalui Inpres No.11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mengamanahkan kepada dua Kemenko (Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK) beserta kementerian/lembaga terkait dan bertugas merumuskan strategi dan upaya yang jitu mulai dari upaya pencegahan, pemadaman, hingga pemulihan pasca kebakaran.
Lantas dimana peran Kemenko PMK?
ADVERTISEMENT
Kemenko PMK dalam Inpres ini sesuai tugas pokok dan fungsinya ditugaskan membantu Kemenko Polhukam. Maka, forum Rakernas ini, menurut Puan, merupakan forum yang strategis untuk mengeksplorasi berbagai substansi penanganan Karhutbunla. Karenanya dia sangat berharap agar Rakernas dapat menghasilkan formula kebijakan dan rencana aksi yang efektif menangani Karhutbunla.