Polisi Siagakan 1.233 Personel Amankan Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK

27 Maret 2024 8:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ribuan polisi diterjunkan untuk mengamankan sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
"Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang nantinya akan mengamankan kegiatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.
Diprediksi bakal ada sejumlah elemen masyarakat yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa terkait sidang MK. Namun belum diketahui kelompok mana yang akan berunjuk rasa.
Susatyo menyebut, pihaknya juga telah menyediakan lokasi bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya.
Polisi mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi mengamankan sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kami dari pihak kepolisian juga akan menyiapkan lokasi tertentu untuk penyampaian aspirasi masyarakat," jelas dia.
Karenanya, Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara," ungkap Susatyo.
ADVERTISEMENT
"Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi," tutup dia.