Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Abaikan Fahri, PKS Takkan Kirim Wakil untuk Pansus Hak Angket KPK
30 April 2017 11:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Jagat pemberitaan nasional dihebohkan dengan drama rapat paripurna DPR serta ketokan palu dari tangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang untuk mengesahkan usulan hak angket terhadap KPK. Ketokan palu Fahri itu dibarengi aksi walk out sejumlah anggota dewan yang merasa kecewa pendapatnya tidak di respon.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, hak angket memang hak konstitusi anggota DPR. Namun ada juga aturan-aturan yang mengatur yang harus ditimbang-timbang anggota DPR sebelum memunculkan angket.
"Fraksi PKS sejak dari awal sikapnya adalah sebelum mengeluarkan sikap harus konsultasi dengan pimpinan, dan Pimpinan PKS menegaskan untuk tidak ikut menandatangani dan tidak ikut mengusulkan hak angket. DPP PKS dan Fraksi tegas sikapnya seperti itu," kata Hidayat melalui keterangan tertulisnya kepada kumparan (kumparan,com), Sabtu (29/4).
Hidayat menambahkan, dalam rapat paripurna itu ada yang mengatasnamakan Fraksi PKS, yang menandatanganinya Fahri Hamzah -yang sudah dipecat dari PKS-. Padahal jelas sekali sikap fraksi tidak ada menandatangani, tidak menyetujui dan tidak mendukung.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti sikapnya tersebut, Fraksi PKS menegaskan tidak akan mengirim anggotanya masuk dalam Pansus.
"Kenapa kita tidak mendukung, karena kita khawatir hak angket ini justru tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan pada awal masalahnya, tapi malah akan membuat kegaduhan politik dan menghadirkan apa yang dikhawatirkan publik bahwa KPK akan tidak fokus membongkar kasus-kasus besar seperti BLBI, E KTP dan lainnya," ujarnya.
PKS, lanjut Hidayat, justru mendukung agar KPK semakin fokus membongkar kasus-kasus besar. PKS percaya, KPK melakukan hal tersebut dalam koridor kejujuran, kepastian hukum, keadilan hukum, tidak diskriminatif, tidak tebang pilih, dan tidak mengambil informasi dari sumber yang tidak bisa bertanggung jawab.
"Saya titip imbau KPK agar kesaksian Miryam itu penting untuk dikejar karena sangat penting, agar publik mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. KPK mesti membuka hak itu. Kami yakin, tanpa hak angket pun sesungguhnya tujuan untuk menghadirkan informasi yang betul betul jujur dari KPK bisa didapat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah pengesahan usulan hak angket, pimpinan DPR dan seluruh fraksi akan menggelar rapat Badan Musyawarah untuk kemudian membentuk Pansus. Pansus ini nantinya yang akan menindalanjuti hak angket dengan memanggil KPK. Pansus berisi perwakilan seluruh fraksi di DPR. Jika fraksi-fraksi di DPR tidak mengirim perwakilan di Pansus, maka Pansus tidak akan terbentuk sehingga DPR tidak bisa memanggil KPK.