Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) membacakan pledoi terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penodaan agama. Dalam pledoinya, Ahok menegaskan tak ada niat sama sekali untuk menghina agama dan menghina ulama ketika pidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Saya bukan penista agama dan saya tidak menghina golongan mana pun," kata Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Ahok mengatakan, pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tak sama sekali menyinggung persoalan agama sama sekali. Ia hanya bicara program di depan warga.
Ketika selesai berpidato, lanjut Ahok, warga pun bertepuk tangan dan tak ada yang merasa tersinggung dengan perkataan mantan Bupati Belitung Timur itu. Ahok menyebut, semua menjadi masalah saat Buni Yani memposting pidato Ahok di akun Facebook-nya.
"Jaksa penuntut umum pun mengakui saya tidak menista agama. Saat saya berpidato, media massa yang melput sejak awal kunjungan saja bahkan disiarkan langsung. Tidak ada seorang pun yang merasa keberatan dan terhina," beber Ahok.
ADVERTISEMENT
"Baru menjadi masalah 9 hari kemudian setelah Buni Yani memposting pidato saya dengan menambah kata-kata provokatif. Baru setelah itu orang bergantian melaporkan saya dengan tuduhan menista agama," tutupnya.
JPU telah menuntut Ahok dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena terbukti menghina sekelompok golongan, dalam hal ini ulama.