'Aneh Kalau JPU Tak Ikut Sikap Ahok yang Cabut Banding'

22 Mei 2017 18:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) salah satu pihak yang melaporkan Basuki T Purnama (Ahok) ke polisi terkait penistaan agama, menyambut positif keputusan mantan Bupati Belitung Timur itu yang mencabut banding. ACTA menyebut harusnya pihak jaksa penuntut umum (JPU) melakukan hal yang sama.
ADVERTISEMENT
"Kita prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak. Berikutnya JPU hendaknya juga cabut banding, supaya perkara ini bisa segera berkekuatan hukum tetap dan Pak Ahok tenang menjalani hukuman," kata advokat ACTA Habiburokhman, Senin (22/5).
Menurutnya, akan menjadi sesuatu yang aneh jika JPU tetap ingin banding. Padahal Ahok sudah menerima keputusan pengadilan.
"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding, karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut, sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," ungkap dia.
"Selanjutnya kita jadikan kasus Ahok sebagai pelajaran, agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Veronica Tan, istri Ahok lah yang mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mencabut berkas banding suaminya. Vero mencabut berkas karena permintaan dari Ahok sendiri
“Memang benar itu dicabut melalui istrinya, Bu Veronica. Pak Ahok yang meminta ke istrinya untuk mencabut berkas ini,” kata pengacara Ahok, I Wayan Sudhirta terpisah.