Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bedah Dakwaan e-KTP: Para Tokoh Kunci Sampai Penerima Duit Korupsi
13 Maret 2017 14:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Sederet nama disebut jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK terlibat dalam kasus megakorupsi e-KTP. Dari mulai eks Mendagri Gamawan Fauzi, hingga puluhan anggota Dewan memiliki perannya masing-masing demi mendapat keuntungan
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com) membedah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang dibacakan di persidangan pekan lalu. Dalam berkas itu, terungkap nama-nama besar serta peran masing-masing.
Berikut ringkasannya:
Gamawan Fauzi, Pengarah Kebijakan dan Diduga Penerima Uang
Dalam dakwaan, Gamawan disebut mengarahkan agar pembiayaan e-KTP seluruhnya bersumber dari APBN. Sebelumnya, pembiayaan melalui biaya pinjaman hibah luar negeri. Perubahan ini kemudian dibahas dalam rapat kerja bersama antara Kemendagri dan Komisi II DPR sampai akhirnya berujung pada bagi-bagi uang dan jatah proyek e-KTP.
Pada Maret 2011, Andi Narogong memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dolar AS. Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.
ADVERTISEMENT
Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dolar AS. Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang. Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Irman juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.
Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Pasca pembacaan dakwaan, kumparan (kumparan.com) terus berupaya untuk mengonfirmasi Gamawan terkait perihal ini. Namun hingga kini belum ada respons.Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Gamawan selalu membantah menerima uang.
Andi Narogong, Pengusaha Penyebar Uang
Awal mula pembahasan anggaran proyek itu terjadi pada Februari 2010, ketika Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR meminta uang kepada Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu. Maksud permintaan uang itu agar usulan Kemendagri tentang anggaran proyek segera disetujui.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Irman dan Burhanudin bersepakat pemberian uang itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia adalah pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemendagri..
Andi dan Irman bersepakat menemui Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Tujuan keduanya adalah agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek e-KTP itu.
Selain melakukan deal-deal tertentu dengan Novanto, Andi kemudian membagikan uang ke beberapa pihak.
Pada Desember 2010, di Ruko Fatmawati, tercatat Andi juga pernah bertemu Sugiharto, Nazarudin dan panitia pengadaan proyek, Drajat Wisnu Setyawan. Saat itu Andi membagikan sejumlah uang kepada Irman, Diah dan Sugiharto.
Rinciannya sebagai berikut:
Sugiharto menerima uang sebesar 775 ribu dolar AS dari Andi untuk dibagikan kepada Drajat, Irman, Diah dan Sugiharto. 6 orang yang ditunjuk sebagai panitia pengadaan masing-masing mendapat 25 ribu dolar AS dan untuk Drajat mendapat 75 ribu dolar AS, Sugiharto mendapat 100 ribu dolar AS, Irman sejumlah 150 ribu dolar AS, Diah mendapat 200 ribu dolar AS dan Husni Fahmi sebagai anggota tim teknis mendapat 200 ribu dolar AS.
ADVERTISEMENT
Pada Maret 2011 Andi juga pernah memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dolar AS.
Setya Novanto, Pengaman Situasi
Setya Novanto saat pembahasan proyek e-KTP merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar. Pelaku utama dalam kasus ini yakni Andi Narogong dan Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, berstatus terdakwa, untuk menemui petinggi DPR agar langkah keduanya yang ingin sumber pendanaan proyek e-KTP murni dari APBN.
Pertemuan yang dilakoni bersama dengan terdakwa Irman yang saat itu mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, bertujuan agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek e-KTP itu.
Gayung pun bersambut. Novanto beberapa hari kemudian mengatur pertemuannya dengan Andi, Diah Anggraeni, Sugiharto, dan Irman di Hotel Gran Melia Jakarta, Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
ADVERTISEMENT
Irman dan Andi kemudian menemui Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR untuk finalisasi 'kerja sama' di antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan itu, Novanto mengaku akan mengkondisikan pimpinan fraksi lainnya.
Novanto sendiri setelah namanya disebutkan dalam dakwaan langsung dengan tegas membantah.
"Bahwa yang disampaikan Saudara (Muhammad) Nazarudin tentang pertemuan saya dengan Anas Urbaningrum adalah tidak benar. Saya tidak pernah mengadakan pertemuan terkait e-KTP. Saya tidak terima uang sepeser pun," kata Novanto, seusai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakornis), di Jakarta, Kamis (9/3).
Irman dan Sugiharto, Sang Terdakwa
Setelah beberapa kali pertemuan DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar 2010 senilai Rp5,9 triliun. Proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan G
ADVERTISEMENT
Mendagri saat itu Gamawan Fauzi mengirimkan surat kepada menteri keuangan dan kepala Bappenas mengenai usulan pembiayaan pemberian nomor induk kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP) secara nasional. Dalam surat itu, Gamawan meminta kepada dua pejabat tersebut agar mengubah anggaran e-KTP dari biaya pinjaman hibah luar negeri menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
Perubahan ini kemudian dibahas dalam rapat kerja bersama antara Kemendagri dan Komisi II DPR. olkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Kesepakatan pembagian anggarannya adalah:
1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek
2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:
a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar
ADVERTISEMENT
b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar
c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar
d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar. e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.
"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000," ucap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Bila dikonversikan ke rupiah, Irman mendapatkan Rp 14 miliar. Sedangkan Sugiharto disebut menerima USD 3.473.830 atau Rp 46 miliar. Apabila dijumlahkan, total penerimaan uang kedua terdakwa itu sekitar Rp 60 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
"Serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830," ucapnya.
Diah Anggraeni
Sebagai Sekjen Kemendagri saat itu, Diah Anggraeni disebut sebagai pihak yang merancang untuk memenangkan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam konsorsium pelaksanaan proyek e-KTP. Dalam dakwaan ia disebut kerap berkomunikasi dengan beberapa politisi Golkar agar proyek e-KTP berjalan lancar.
Jaksa Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (09/03/2017) yang menyebutkan dirinya sebagai salah satu pejabat yang menerima uang sebesar USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
Sebelumnya, pada September 2013, mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah menyerahkan data tentang dugaan korupsi proyek E-KTP ke KPK. Dalam dokumen yang dibawa oleh pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, ke KPK itu, terdapat sejumlah nama yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
Dari pihak pemerintah ada beberapa nama yang diduga terlibat korupsi E-KTP versi Nazaruddin. Mereka adalah mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiarto, serta Ketua Panitia Lelang E-KTP Dradjat Wisnu Setiawan.-
Para Penerima Dana Korupsi e-KTP
Selain nama-nama tersebut, masih banyak nama-nama lain yang juga disebut KPK terlibat dalam megakorupsi proyek e-KTP ini. Mereka adalah pejabat, dan anggota dewan yang menerima aliran dana.
1. Drajat Wisnu Setyawan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
2. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
3. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
4. Tamsil Linrung USD 700 ribu
5. Mirwan Amir USD 1,2 juta
6. Arif Wibowo USD 108 ribu
ADVERTISEMENT
7. Chairuman Harahap USD 584 ribu
8. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
9. Agun Gunandjar Sudarsa USD 1,047 juta
10. Mustoko Weni USD 408 ribu
11. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
12. Taufik Effendi USD 103 ribu
13. Tegus Juwarno USD 167 ribu
14. Miryam S Haryani USD 23 ribu
15. Rindoko USD 37 ribu
16. Nu’man Abdul Hakim USD 37 ribu
17. Abdul Malik Haramain USD 37 ribu
18. Jamal Aziz USD 37 ribu
19. Jazuli Juwaini masing-masing USD 37 ribu
20. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
21. Yasonna Laoly USD 84 ribu
22. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
23. M Jafar Hafsah USD 100 ribu
ADVERTISEMENT
24. Ade Komaruddin USD 100 ribu
25. Marzuki Alie Rp 20 miliar