Djarot: Yang Malas Bayar Sewa Rusun, Silakan Keluar

18 Agustus 2017 11:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djarot Syaiful Hidayat (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot Syaiful Hidayat (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berkali-kali menegaskan, agar mereka yang tak membayar tunggakan sewa rumah susun untuk segera pindah.
ADVERTISEMENT
"Yang ada di rusun kemudian ongkang-ongkang saja, bermalas-malasan saja, ya, silakan keluar," tutur Djarot di Balai Kota Jalan Merdeka Selatan, Jumat (18/8).
Djarot menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI memang dilakukan untuk mendidik warga DKI agar tidak manja dan bermalas-malasan. Menurut dia, jika Pemprov tak tegas soal aturan pembayaran rusun, maka nantinya warga bisa menjadi warga yang bermalas-malasan.
"Tidak bisa. Itu bukan karakter bangsa kita. Kita tidak akan memanjakan mereka sehingga menjadi bangsa yang lembek, bangsa yang klemr-klemer, suka mengeluh dan minta-minta. Kita tidak pernah mendidik seperti itu," sambungnya.
Jika memang nantinya ditemukan oknum yang sengaja mengkoordinir warga rusun untuk melanggar kebijakan dari Pemprov itu, lanjut Djarot, ia tak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang ada oknum yang koordinir supaya mereka tidak bayar, oknum itulah yang nanti akan kami kasih sanksi terlebih dahulu," lanjut Djarot.
Rumah susun (rusun). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah susun (rusun). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Agustino Darmawan mengatakan, akan memberikan SP I kepada warga rusun yang menunggak biaya sewa. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka akan dilakukan penyegelan.
"Ya kalau sudah kena aturan, dia enggak wajib ganti karena kita sudah usir. Ya sudah jadi beban Pemprov," tuturnya.
Agustino mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa, penghuni rusun yang menunggak biaya sewa akan dikenakan denda 2 persen dari total biaya sewa per bulan.
Namun, karena aturan itu dirasa memberatkan warga rusun, kata dia, saat ini Pergub itu tengah direvisi.
ADVERTISEMENT
"Direvisi. Karena terlalu besar. Denda yang sekarang aja udah enggak sanggup, kita kecilin dululah. Sedang diproses," sambungnya.
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perumahan, total tunggakan biaya sewa rusun sampai Juli 2017 mencapai Rp 31.703.806.782. Faktor yang menyebabkan timbulnya tunggakan, antara lain karena banyak warga yang tidak mampu untuk membayar iuran sewa.