DPR-Pemerintah Sepakati Ongkos Haji 2017: Rp 34.890.312

Panitia kerja BPIH (Badan Penyelenggara Ibadah Haji) komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementrian Agama RI telah sepakat mengenai ongkos ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Melalui pembahasan yang panjang akhirnya Komisi VIII dan Kementrian Agama menetapkan ongkos ke tanah suci ini.
"Komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp34.890.312 ," ujar Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong dalam konferensi pers di ruang rapat omisi VIII, Kamis (23/3).
Rincian dari biaya ibadah haji tersebut adalah harga komponen penerbangan dan harga pemondokan di kota Mekkah. Tidak hanya itu Komisi VIII juga menyepakati beberapa kebijakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
"Komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah lalu transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Riyal (SAR), kemudian nilai kurs SAR sebesar Rp 3.570 dan terakhir pengumuman BPIH ditetapkan oleh keputusan presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah," lanjutnya.
Fasilitas pun ditambah oleh panitia penyelenggara dengan menambahkan tenda anti panas di Arafah serta penambahan pendingin udara untuk memberikan kenyamanan bagi para jemaah haji. "Jumlah makan jamaah di Mekkah menjadi 25 kali dan di Madinah sebanyak 18 kali, lalu waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari, serta peningkatan kualitas pelayanan bis antarkota dan bis menuju Armina," ujar Ali lagi.
Sebenarnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 ini berbeda dengan tahun sebelumnya dikarenakan adanya penambahan kuota haji sebesar 31,4% yang semula haji reguler berjumlah 155.200 jemaah sementara pada tahun ini berjumlah 204.00.
