Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Nama eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut Jaksa KPK terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Penghargaan sebagai pejabat antikorupsi beberapa tahun silam pun bisa menjadi ironi jika ia terbukti bersalah dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK dalam persidangan hari ini, Kamis (9/3), menyebut ada uang sejumlah 4,5 juta dolar Amerika dan Rp 50 juta diduga disiapkan untuk Gamawan.
Uang sebanyak 4,5 juta dolar Amerika diduga diterima oleh Gamawan terbagi ke dalam dua kesempatan. Kesempatan pertama terjadi pada bulan Maret 2011. Saat itu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, memberikan uang kepada Gamawan melalui wiraswasta Afdal Noverman sejumlah 2 juta dolar Amerika.
"Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar pelelangan Pekerjaan Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional (e-KTP) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," ujar Jaksa KPK Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Dalam sidang hari ini, turut hadir dua terdakwa kasus e-KTP yakni eks Dirjen Dukcapil Irman dan eks Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP, Sugiharto.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kesempatan kedua terjadi pada pertengahan Juni 2011. Saat itu Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Gamawan melalui saudaranya, yakni Azmin Aulia sejumlah 2,5 juta dolar Amerika.
Uang tersebut untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang pengadaan e-KTP.
Melihat perannya yang diduga cukup signifikan, kumparan mencoba membuat profil dan rekam jejak politisi kawakan asal Partai Golkar tersebut.
Gamawan Fauzi merupakan politikus dan birokrat kelahiran Solok, Sumatera Barat, 9 November 1957. Ia adalah lulusan hukum Universitas Negeri Andalas Padang
Gamawan memulai karier politiknya dengan menjadi Bupati Solok selama 10 tahun (1995-2000 dan 2000-2005). Saat itu Gamawan masih berusia 38 tahun.
Ia mencatatkan sejarah sebagai Bupati termuda dalam sejarah pemerintahan di Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya Gamawan terbilang sukses memimpin Kota Solok. Ia dikenal sebagai pribadi yang ramah. Gamawan sebelumnya juga dikenal sebaga pejabat yang bersih dan anti-KKN.
Salah satu buktinya adalah komitmen Gamawan memerangi korupsi. Caranya adalah dengan membuat semua pegawai mendapatkan tunjangan gaji yang layak.
Selain itu ia juga menggunakan sistem baru berupa pendelegasian wewenang pemerintahan ke nagari atau desa dalam urusan konservasi lingkungan hidup.
Tidak cukup sampai di situ, untuk mempersempit kesempatan korupsi, Gamawan membuat sistem perizinan menjadi satu pintu selama ia menjabat sebagai Bupati Solok. Tarif perizinan diterbitkan secara terbuka termasuk penunjuk waktunya.
Semua prestasi dan upaya yang dilakukan Gamawan, membuat dirinya dianugerahi penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Karier politik Gamawan semakin meroket setelah ia berhasil memenangi Pilgub Sumatera Barat tahun 2005. Saat itu ia diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Barat, Gumawan sempat mengatakan bahwa ia tidak ingin menjabat untuk kedua kalilnya dan lebih memilih menghabiskan waktu bersama keluarga.
Namun, di tahun 2009 Gamawan ditunjuk Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014.
Saat menjabat sebagai menteri, Gamawan adalah pelaksana utama program e-KTP di Indonesia. Program e-KTP sendiri telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar.
ADVERTISEMENT
Pencetakan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 . Saat itu 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota ditargetkan memiliki e-KTP. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Tahun 2016 menjadi puncak permasalahan yang di hadapi Gumawan terkait e-KTP. Setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut nama Gamawan Fauzi sebagi salah satu penerima gratifikasi proyek e-KTP usai dirinya diperiksa KPK sebagai saksi pada 27 September 2016.
Sebulan kemudian Gamawan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Saat itu Gamawan membantah segala tudingan Nazaruddin. Ia menyebut bahwa proyek e-KTP di bawah kepemimpinannya selama 2009-2014 lalu dilakukan secara transparan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dalam menjalankan proyek itu, ia menyebut telah melibatkan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKB).
Live Update