Jerat Hukum untuk Mereka yang Pesta Gay

22 Mei 2017 12:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Warna pelangi, lambang LGBT. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Warna pelangi, lambang LGBT. (Foto: Wikimedia Commons)
Heboh 141 orang digerebek polisi karena melakukan pesta gay di kawasan Jakarta Utara menyita perhatian publik. Lantas, apakah 141 orang kaum gay ini akan mendapat hukuman penjara semua?
ADVERTISEMENT
Di Indonesia legalitas homoseksual itu sendiri tidak ada. Namun di sisi lain perkawinan homoseksual juga tidak diakui oleh hukum Indonesia.
Selama ini yang dilarang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya homoseksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Aturan tersebut terdapat ada di Pasal 292 KUHP. Pada pasal tersebut tidak secara tegas melarang homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa.
Meski tidak ada legalitas soal status homoseksual di Indonesia, ada aturan pidana terkait hubungan sesama jenis yang terdapat dalam pasal tersebut, antara lain berbunyi:
“Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
ADVERTISEMENT
Rantai penjerat gay (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Rantai penjerat gay (Foto: Dok. Istimewa)
R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menjelaskan bahwa:
1. Dewasa = telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah pernah kawin.
2. Jenis kelamin sama = laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
3. Tentang perbuatan cabul = segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Dalam arti perbuatan cabul termasuk pula onanie.
4. Dua orang semua belum dewasa atau dua orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukum menurut pasal ini oleh karena yang diancam hukuman itu perbuatan cabul dari orang dewasa terhadap orang belum dewasa.
ADVERTISEMENT
5. Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang dewasa itu harus mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menyangka bahwa temannya berbuat cabul itu belum dewasa.
Namun ada pasal lain yang lebih tegas bisa menjerat mereka, aktor atau pelaku pesta gay. Aturan tersebut adalah pasal 32, 33 dan 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Para gay diamankan polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Para gay diamankan polisi. (Foto: Dok. Istimewa)