news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 4 Tokoh

9 November 2017 11:38 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional  (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menyambut Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November besok, Presiden Joko Widodo hari ini, Kamis (9/11), menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat orang tokoh yang diwakili oleh para ahli waris. Acara tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Adapun keempat tokoh tersebut yaitu TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, tokoh dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB); Laksamana Malahayati, tokoh dari Provinsi Aceh; Sultan Mahmud Riayat Syah, tokoh dari Provinsi Kepulauan Riau; dan Alm Prof Drs H Lafran Pane, tokoh dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Upacara diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tersebut memperhatikan petunjuk Presiden RI kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berkenaan dengan hasil sidang III Dewan GeIar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tanggal 19 Oktober 2017 sesuai usulan dari Kementerian Sosial Rl tentang permohonan pemberian gelar Pahlawan Nasional.
Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional  (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023), yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
b. Pasal 26 tentang syarat khusus untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
1) pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2) tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3) melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; P
ADVERTISEMENT
4) pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5) pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6) memiliki konsistensi jiwa dan seman dan/atau gat kebangsaan yang tinggi;
7) melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.